BERITA PAJAK HARI INI

Perubahan Asumsi Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Oktober 2018 | 09:05 WIB
Perubahan Asumsi Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (16/10), kabar datang dari pemerintah yang kembali mengusulkan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.500 menjadi Rp15.000 per dolar Amerika Serikat dalam RAPBN 2019.

Kabar lainnya datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang menilai The Fed hingga tahun depan akan menaikkan suku bunga acuan antara dua sampai tiga kali, sehingga dolar berpotensi semakin menguat dan akibatnya target penerimaan PPh Indonesia bisa berubah.

Kabar selanjutnya datang dari Bank Indonesia yang mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah melalui koordinasi dengan pemerintah dalam rangka menurunkan defisit transaksi berjalan. Upaya itu dilakukan agar masuknya aliran modal asing semakin menguat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Kejar Kredibilitas, Nilai Tukar Rupiah RAPBN 2019 Diganti:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pergerakan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir cukup dinamis. Dengan situasi yang ada saat ini, pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menetapkan APBN 2019 agar lebih kredibel. Pemerintah menganggap nilai tukar merupakan hal yang dinamis, maka pemerintah kembali mengusulkan nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 menjadi Rp15.000 per dolar AS.

  • Perubahan Nilai Tukar Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas:

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan peningkatan asumsi nilai tukar merupakan antisipasi kemungkinan pelemahan rupiah yang terus terjadi seiring dengan meningkatnya risiko di pasar keuangan. Perubahan asumsi itu turut mempengaruhi berbagai target yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti pada target pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp2,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp8,1 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Sinergi Pemerintah-BI Turunkan Defisit CAD:

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI telah menempuh langkah tidak hanya menaikkan suku bunga, tapi juga melakukan stabilitas nilai tukar dan membuka maupun mendorong pasar valas dalam negeri. Sedangkan dari sisi pemerintah, pemerintah telah menerapkan program B20, menaikkan PPh impor serta pembiayaan infrastruktur dari swasta. Menurutnya langkah-langkah sinergi itu tidak hanya mampu menurunkan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) tapi juga menambah modal asing sehingga akan mendorong nilai tukar lebih positif.

  • Dana Tambahan Subsidi Energi Ditarget Cair Bulan Depan:

Pemerintah menarget pencairan anggaran tambahan subsidi energi bisa dilakukan pada awal bulan depan. Saat ini pemerintah masih membahas revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menambah anggaran subsidi energi. Selain peraturan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan tengah menunggu penerbitan Keputsan Menteri Keuangan.

  • Utang Luar Negeri Meningkat:

Bank Indonesia mencatata utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat. Pada Agustus 2018 tercatat ULN sebesar USD360,7 miliar atau naik 5,14% year on year. Angka ini juga lebih tinggi 5,08% dibanding bulan Juli 2018. Sementara utang pemerintah dan bank sentral tercatat senilai USD181,3 miliar.ULN sektor swasta meningkat menjadi USD179,4 miliar atau tumbuh 6,7% yoy, lebih tinggi dibanding periode sebelumnya yang hanya 6,49% yoy. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan