PROFIL PERPAJAKAN INDIA

Pertumbuhan Ekonomi Negara Ini Paling Besar di 2015

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 23:12 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Negara Ini Paling Besar di 2015

INDIA yang dijuluki sebagai Anak Benua, merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi pada tahun 2015 yang mencapai angka sebesar 7,5%. Menurut IMF, ekonomi India akan terus tumbuh sampai beberapa tahun ke depan. Pada tahun 2017 akan mencapai 7,8% dan terus tumbuh sampai 7,9% di tahun 2018.

Rekor tumbuh paling tinggi ini bukan yang pertama kalinya bagi India, terutama dalam bersaing dengan Tiongkok. Hal serupa juga terjadi pada tahun 1989, 1990, dan 1999. Selain itu, India juga pernah memiliki rekor pertumbuhan ekonomi terbesar pada tahun 2010 yakni sebesar 10,3%.

Sejak merdeka pada tahun 1947, sektor ekonomi India ditopang oleh sektor pertanian, namun kini sektor ini hanya menyumbang 25% dari PDB India. Kini, India sudah menjadi pusat perkembangan ekonomi, yang sangat dipengaruhi oleh pesatnya sektor industri dan perdagangan. Industri perfilman menjadi salah satu industri yang mendunia, sampai menjadikan India sebagai 'Holywood'-nya AS.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

India sangat terkenal dengan budayanya yang kental, memiliki bahasa keempat yang banyak digunakan di belahan dunia. Sistem Negeri Hindustani ini adalah republik, dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden sebagai kepala negara. Dahulu, sebelum merdeka Ratu Inggris adalah Kaisar India.

SISTEM PERPAJAKAN

SISTEM perpajakan negara dengan salah satu dari keajaiban dunia ini menganut sistem self-assessment. Pembayar pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk keadaan tertenu, otoritas pajak India juga menerapkan regular/scrutiny assessment, best judgment assessment dan income escaping assessment yang dilakukan secara official.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Bagi wajib pajak individu, dikenakan tarif PPh orang pribadi progresif. Besaran tarif berlapis, didasarkan pada batasan penghasilan dari INR 250 ribu - INR 1 juta. Untuk tarif PPh Badan, India menetapkan tarif pajak yang masuk ke kategori tarif tertinggi di dunia, yaitu sebesar 30%. Sementara, bagi perusahaan asing yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau kantor cabang di India akan dikenakan tarif sebesar 40%.

India tengah menyeragamkan struktur perpajakannya, salah satunya dengan amandemen UU PPN. Melalui semboyan “one nation, one tax”, India akan menjadi tujuan negara yang menarik bagi para investor. Pajak internasional juga menjadi salah satu fokus pemerintah di India, tidak jarang India menjadi lokasi untuk menyelenggarakan konferensi pajak internasional.

Perlu diketahui, India telah mengadakan program pengampunan pajak, yang diatur dalam 'Black Money Act' beberapa bulan lalu. Program ini digulirkan pemerintah untuk mengungkapkan penghasilan yang belum dilaporkan, sebagai syarat mendapatkan pengampunan tanpa memedulikan asal-usulnya.

Sampai saat ini tidak ada aturan controlled foreign corporation (CFC) di India. India memiliki aturan transfer pricing dan akan berkembang mengikuti arah proyek BEPS, serta juga memiliki aturan safe harbour. India memiliki aturan anti penghindaran pajak (umum) atau GAAR yang akan efektif pada tahun 2017-2018. Cukup banyak perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang ditandatangani oleh India mengalami penembahan ketentuan limitation of benefit di dalamnya. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Gfa)

Data Perpajakan India
Uraian Keterangan
Ideologi Parlementer
PDB nominal US$ 2074 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 7,5% (2015)
Populasi 1,3 miliar jiwa (2015)
Tax ratio 16,6% (2015)
Otoritas pajak Income Tax Department
Sistem perpajakan Self Assessment
Tarif PPh badan
  • 30% untuk perusahaan domestik
  • 40% untuk perusahaan asing (BUT atau kantor cabang)
Tarif PPh orang pribadi 0% - 30%
Tarif PPN 12,5%
Tarif pajak bunga 20%
Tarif pajak royalti 10%
Tax treaty 94 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?