INGGRIS

Pertimbangkan Pandemi, Digitalisasi Sistem PPh Badan Mundur ke 2025

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 14:00 WIB
Pertimbangkan Pandemi, Digitalisasi Sistem PPh Badan Mundur ke 2025

Dua pesawat militer melakukan penerbangan peringatan melewati patung Winston Churchill untuk memperingati ulang tahun ke-81 Pertempuran Inggris dalam Perang Dunia II, di London, Inggris, Minggu (19/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/WSJ/sa.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memberikan waktu ekstra bagi pelaku usaha untuk beralih menggunakan sistem administrasi PPh secara digital.

Sekretaris Keuangan Depkeu Inggris Lucy Frazer mengatakan otoritas pajak (HMRC) memberikan relaksasi penerapan Making Tax Digital (MTD) pada administrasi PPh badan. Implementasi penuh MTD berlaku mulai 2025, mundur dari rencana awal yakni April 2024.

"Sistem pajak yang dibangun akan lebih efisien dan memudahkan perusahaan mendapatkan hak dalam administrasi pajak. Tetapi kami menyadari saat keluar dari pandemi, penting bagi setiap orang memiliki waktu yang cukup untuk bersiap menghadapi perubahan," katanya dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Frazer mengatakan HMRC memberikan rentang waktu yang lebih panjang pada uji coba sistem MTD agar wajib pajak badan dan perwakilan perusahaan multinasional terbiasa dengan sistem pelayanan digital. Menurutnya, skema MTD menjadi fase awal layanan pajak berbasis digital di Inggris.

Skema MTD berlaku pada pemenuhan kewajiban PPh badan dengan omzet usaha lebih dari £10.000 per tahun. Sistem berbasis elektronik tersebut diyakini mampu meminimalisir sanksi yang berasal dari kesalahan administrasi.

Uji coba implementasi MTD dilakukan secara bertahap mulai tahun depan dan berlaku hingga 2023. Proses tersebut kemudian diperpanjang hingga 2024. Setelahnya, pengujian skala besar berlanjut hingga 2025.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelumnya, sistem MTD sudah berlaku untuk administrasi PPN pada April 2019. Layanan digital PPN tersebut menarik minat besar wajib pajak dengan 1,5 juta entitas bisnis yang menggunakan sistem MTD PPN, baik yang diwajibkan maupun yang bergabung secara sukarela.

"Jadi bisnis memiliki waktu satu tahun tambahan untuk mempersiapkan digitalisasi pajak penghasilan," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra