Dua pesawat militer melakukan penerbangan peringatan melewati patung Winston Churchill untuk memperingati ulang tahun ke-81 Pertempuran Inggris dalam Perang Dunia II, di London, Inggris, Minggu (19/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/WSJ/sa.
LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memberikan waktu ekstra bagi pelaku usaha untuk beralih menggunakan sistem administrasi PPh secara digital.
Sekretaris Keuangan Depkeu Inggris Lucy Frazer mengatakan otoritas pajak (HMRC) memberikan relaksasi penerapan Making Tax Digital (MTD) pada administrasi PPh badan. Implementasi penuh MTD berlaku mulai 2025, mundur dari rencana awal yakni April 2024.
"Sistem pajak yang dibangun akan lebih efisien dan memudahkan perusahaan mendapatkan hak dalam administrasi pajak. Tetapi kami menyadari saat keluar dari pandemi, penting bagi setiap orang memiliki waktu yang cukup untuk bersiap menghadapi perubahan," katanya dikutip pada Jumat (24/9/2021).
Frazer mengatakan HMRC memberikan rentang waktu yang lebih panjang pada uji coba sistem MTD agar wajib pajak badan dan perwakilan perusahaan multinasional terbiasa dengan sistem pelayanan digital. Menurutnya, skema MTD menjadi fase awal layanan pajak berbasis digital di Inggris.
Skema MTD berlaku pada pemenuhan kewajiban PPh badan dengan omzet usaha lebih dari £10.000 per tahun. Sistem berbasis elektronik tersebut diyakini mampu meminimalisir sanksi yang berasal dari kesalahan administrasi.
Uji coba implementasi MTD dilakukan secara bertahap mulai tahun depan dan berlaku hingga 2023. Proses tersebut kemudian diperpanjang hingga 2024. Setelahnya, pengujian skala besar berlanjut hingga 2025.
Sebelumnya, sistem MTD sudah berlaku untuk administrasi PPN pada April 2019. Layanan digital PPN tersebut menarik minat besar wajib pajak dengan 1,5 juta entitas bisnis yang menggunakan sistem MTD PPN, baik yang diwajibkan maupun yang bergabung secara sukarela.
"Jadi bisnis memiliki waktu satu tahun tambahan untuk mempersiapkan digitalisasi pajak penghasilan," terangnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.