KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Pertengahan Juni 2021, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Baru 16%

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 09:37 WIB
Pertengahan Juni 2021, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Baru 16%

Ilustrasi. 

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Lampung mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pertengahan Juni 2021 baru senilai Rp33,9 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nur Samsu mengatakan realisasi tersebut hanya setara 16,05% dari target senilai Rp211,7 miliar. Menurutnya, rendahnya realisasi PAD utamanya dikarenakan masih terpengaruh pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian masyarakat.

"Minimnya pendapatan tersebut karena masih dalam suasana pandemi Covid-19," katanya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nur Samsu mengatakan masih ada kesempatan untuk mencapai target PAD hingga akhir tahun. Misalnya, untuk pos pajak daerah, ada potensi penerimaan yang besar dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurutnya, Bapenda telah menyelesaikan proses distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Biasanya, wajib pajak baru akan membayar PBB tersebut menjelang jatuh tempo.

Nur Samsu tidak memerinci realisasi pada masing-masing pos. Dia hanya menyebut target PAD bersumber dari pajak daerah Rp68,6 miliar, retribusi daerah Rp6,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,75, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp133,6 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia pun menegaskan Bapenda akan berupaya meningkatkan PAD hingga akhir tahun agar target yang ditetapkan dapat tercapai.

"Kami optimistis target PAD tersebut bisa terealisasi menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021 nanti," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN