KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Pertengahan Juni 2021, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Baru 16%

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 09:37 WIB
Pertengahan Juni 2021, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Baru 16%

Ilustrasi. 

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Lampung mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pertengahan Juni 2021 baru senilai Rp33,9 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nur Samsu mengatakan realisasi tersebut hanya setara 16,05% dari target senilai Rp211,7 miliar. Menurutnya, rendahnya realisasi PAD utamanya dikarenakan masih terpengaruh pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian masyarakat.

"Minimnya pendapatan tersebut karena masih dalam suasana pandemi Covid-19," katanya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Nur Samsu mengatakan masih ada kesempatan untuk mencapai target PAD hingga akhir tahun. Misalnya, untuk pos pajak daerah, ada potensi penerimaan yang besar dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurutnya, Bapenda telah menyelesaikan proses distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Biasanya, wajib pajak baru akan membayar PBB tersebut menjelang jatuh tempo.

Nur Samsu tidak memerinci realisasi pada masing-masing pos. Dia hanya menyebut target PAD bersumber dari pajak daerah Rp68,6 miliar, retribusi daerah Rp6,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,75, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp133,6 miliar.

Baca Juga:
Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Dia pun menegaskan Bapenda akan berupaya meningkatkan PAD hingga akhir tahun agar target yang ditetapkan dapat tercapai.

"Kami optimistis target PAD tersebut bisa terealisasi menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021 nanti," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?