EKONOMI DIGITAL

Pertemuan Regional Asia-Pasifik Bahas Proposal Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 15:19 WIB
Pertemuan Regional Asia-Pasifik Bahas Proposal Pajak Ekonomi Digital

Foto bersama di sela-sela pertemuan. (foto: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Para pejabat pajak dan pemangku kepentingan di Asia-Pasifik telah bertemu di Filipina untuk membahas proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai tantangan pajak ekonomi digital.

Berdasarkan Co-Chairs' Statement yang dipublikasikan dalam laman resmi OECD, pertemuan regional tentang pajak dan digitalisasi di Asia-Pasifik ini diselenggarakan oleh OECD yang bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) pada 19—20 November 2019.

John Versantvoort, Kepala Kantor Antikorupsi dan Integritas ADB yang membuka acara tersebut mengatakan ada perubahan mendasar dalam cara kerja ekonomi yang berdampak pada sistem pajak. Dia menekankan adanya urgensi untuk mengadaptasi sistem pajak yang baru.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

“Dengan realitas baru, yaitu ekonomi digital. Dunia telah berubah dan begitu juga dengan sistem pajak kita,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi OECD, Rabu (27/11/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Versantvoort juga mengapresiasi adanya pertemuan regional ini setelah adanya dokumen konsultasi yang berkaitan dengan proposal OECD. Proposal tersebut difokuskan untuk mengatasi alokasi hak pemajakan dan pengenaan tarif pajak minimum.

Dia pun mendorong para peserta untuk mengambil kesempatan sekali dalam satu generasi untuk berkontribusi pada pengembangan standar pajak internasional baru yang bisa mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Co-Chairs sekaligus Wakil Menteri Keuangan Filipina Antonette Tionko mengatakan tujuan pertemuan ini memang untuk memberikan informasi sekaligus meminta masukan terkait proposal pilar pertama dan pilar kedua OECD terkait pemajakan ekonomi digital.

“Pertemuan tersebut mencakup garis besar dari masing-masing proposal. Kemudian, diikuti oleh masukan dari masyarakat sipil dan komunitas bisnis, serta wakil pemerintah tentang topik-topik tersebut,” katanya.

Adapun kesimpulan dalam pertemuan regional tersebut adalah pertama, menawarkan kesempatan bagi peserta, baik anggota maupun nonanggota Inclusive Framework, masyarakat sipil, dan komunitas bisnis, untuk secara aktif menyumbangkan pandangan mereka.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kedua, pertemuan ini berlangsung segera sebelum pertemuan Task Force on the Digital Economy (TFDE) dan konsultasi publik tentang pilar pertama di Paris. Konsultasi publik lebih lanjut mengenai proposal kedua akan diadakan pada Desember 2019.

Hasil dari pertemuan Manila akan disampaikan kepada TFDE untuk menjadi bagian dari pertimbangan mereka ketika pekerjaan pada proposal di bawah kedua pilar berlanjut. Peserta mendukung adanya pertemuan region

Lebih dari 100 delegasi dari 33 negara hadir. Peserta termasuk pejabat senior dari kementerian administrasi keuangan dan pajak dari Australia, Armenia, Bhutan, Kamboja, Republik Rakyat Cina, Kepulauan Cook, Georgia, Indonesia, India, Jepang, Kiribati, Laos, Malaysia, dan Maladewa.

Ada pula dari Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Mongolia, Myanmar, Nauru, Niue, Palau, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Kepulauan Solomon, Cina Taipei, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tonga, Tuvalu, Vanuatu dan Vietnam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax