EKONOMI DIGITAL

Pertemuan Regional Asia-Pasifik Bahas Proposal Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 15:19 WIB
Pertemuan Regional Asia-Pasifik Bahas Proposal Pajak Ekonomi Digital

Foto bersama di sela-sela pertemuan. (foto: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Para pejabat pajak dan pemangku kepentingan di Asia-Pasifik telah bertemu di Filipina untuk membahas proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai tantangan pajak ekonomi digital.

Berdasarkan Co-Chairs' Statement yang dipublikasikan dalam laman resmi OECD, pertemuan regional tentang pajak dan digitalisasi di Asia-Pasifik ini diselenggarakan oleh OECD yang bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) pada 19—20 November 2019.

John Versantvoort, Kepala Kantor Antikorupsi dan Integritas ADB yang membuka acara tersebut mengatakan ada perubahan mendasar dalam cara kerja ekonomi yang berdampak pada sistem pajak. Dia menekankan adanya urgensi untuk mengadaptasi sistem pajak yang baru.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Dengan realitas baru, yaitu ekonomi digital. Dunia telah berubah dan begitu juga dengan sistem pajak kita,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi OECD, Rabu (27/11/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Versantvoort juga mengapresiasi adanya pertemuan regional ini setelah adanya dokumen konsultasi yang berkaitan dengan proposal OECD. Proposal tersebut difokuskan untuk mengatasi alokasi hak pemajakan dan pengenaan tarif pajak minimum.

Dia pun mendorong para peserta untuk mengambil kesempatan sekali dalam satu generasi untuk berkontribusi pada pengembangan standar pajak internasional baru yang bisa mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Co-Chairs sekaligus Wakil Menteri Keuangan Filipina Antonette Tionko mengatakan tujuan pertemuan ini memang untuk memberikan informasi sekaligus meminta masukan terkait proposal pilar pertama dan pilar kedua OECD terkait pemajakan ekonomi digital.

“Pertemuan tersebut mencakup garis besar dari masing-masing proposal. Kemudian, diikuti oleh masukan dari masyarakat sipil dan komunitas bisnis, serta wakil pemerintah tentang topik-topik tersebut,” katanya.

Adapun kesimpulan dalam pertemuan regional tersebut adalah pertama, menawarkan kesempatan bagi peserta, baik anggota maupun nonanggota Inclusive Framework, masyarakat sipil, dan komunitas bisnis, untuk secara aktif menyumbangkan pandangan mereka.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Kedua, pertemuan ini berlangsung segera sebelum pertemuan Task Force on the Digital Economy (TFDE) dan konsultasi publik tentang pilar pertama di Paris. Konsultasi publik lebih lanjut mengenai proposal kedua akan diadakan pada Desember 2019.

Hasil dari pertemuan Manila akan disampaikan kepada TFDE untuk menjadi bagian dari pertimbangan mereka ketika pekerjaan pada proposal di bawah kedua pilar berlanjut. Peserta mendukung adanya pertemuan region

Lebih dari 100 delegasi dari 33 negara hadir. Peserta termasuk pejabat senior dari kementerian administrasi keuangan dan pajak dari Australia, Armenia, Bhutan, Kamboja, Republik Rakyat Cina, Kepulauan Cook, Georgia, Indonesia, India, Jepang, Kiribati, Laos, Malaysia, dan Maladewa.

Ada pula dari Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Mongolia, Myanmar, Nauru, Niue, Palau, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Kepulauan Solomon, Cina Taipei, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tonga, Tuvalu, Vanuatu dan Vietnam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN