EKONOMI DIGITAL

Pertemuan Regional Asia-Pasifik Bahas Proposal Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 15:19 WIB
Pertemuan Regional Asia-Pasifik Bahas Proposal Pajak Ekonomi Digital

Foto bersama di sela-sela pertemuan. (foto: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Para pejabat pajak dan pemangku kepentingan di Asia-Pasifik telah bertemu di Filipina untuk membahas proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai tantangan pajak ekonomi digital.

Berdasarkan Co-Chairs' Statement yang dipublikasikan dalam laman resmi OECD, pertemuan regional tentang pajak dan digitalisasi di Asia-Pasifik ini diselenggarakan oleh OECD yang bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) pada 19—20 November 2019.

John Versantvoort, Kepala Kantor Antikorupsi dan Integritas ADB yang membuka acara tersebut mengatakan ada perubahan mendasar dalam cara kerja ekonomi yang berdampak pada sistem pajak. Dia menekankan adanya urgensi untuk mengadaptasi sistem pajak yang baru.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Dengan realitas baru, yaitu ekonomi digital. Dunia telah berubah dan begitu juga dengan sistem pajak kita,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi OECD, Rabu (27/11/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Versantvoort juga mengapresiasi adanya pertemuan regional ini setelah adanya dokumen konsultasi yang berkaitan dengan proposal OECD. Proposal tersebut difokuskan untuk mengatasi alokasi hak pemajakan dan pengenaan tarif pajak minimum.

Dia pun mendorong para peserta untuk mengambil kesempatan sekali dalam satu generasi untuk berkontribusi pada pengembangan standar pajak internasional baru yang bisa mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Co-Chairs sekaligus Wakil Menteri Keuangan Filipina Antonette Tionko mengatakan tujuan pertemuan ini memang untuk memberikan informasi sekaligus meminta masukan terkait proposal pilar pertama dan pilar kedua OECD terkait pemajakan ekonomi digital.

“Pertemuan tersebut mencakup garis besar dari masing-masing proposal. Kemudian, diikuti oleh masukan dari masyarakat sipil dan komunitas bisnis, serta wakil pemerintah tentang topik-topik tersebut,” katanya.

Adapun kesimpulan dalam pertemuan regional tersebut adalah pertama, menawarkan kesempatan bagi peserta, baik anggota maupun nonanggota Inclusive Framework, masyarakat sipil, dan komunitas bisnis, untuk secara aktif menyumbangkan pandangan mereka.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kedua, pertemuan ini berlangsung segera sebelum pertemuan Task Force on the Digital Economy (TFDE) dan konsultasi publik tentang pilar pertama di Paris. Konsultasi publik lebih lanjut mengenai proposal kedua akan diadakan pada Desember 2019.

Hasil dari pertemuan Manila akan disampaikan kepada TFDE untuk menjadi bagian dari pertimbangan mereka ketika pekerjaan pada proposal di bawah kedua pilar berlanjut. Peserta mendukung adanya pertemuan region

Lebih dari 100 delegasi dari 33 negara hadir. Peserta termasuk pejabat senior dari kementerian administrasi keuangan dan pajak dari Australia, Armenia, Bhutan, Kamboja, Republik Rakyat Cina, Kepulauan Cook, Georgia, Indonesia, India, Jepang, Kiribati, Laos, Malaysia, dan Maladewa.

Ada pula dari Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Mongolia, Myanmar, Nauru, Niue, Palau, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Kepulauan Solomon, Cina Taipei, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tonga, Tuvalu, Vanuatu dan Vietnam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?