PRANCIS

Pertempuran Amazon versus Ditjen Pajak Resmi Berakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2018 | 16:47 WIB
Pertempuran Amazon versus Ditjen Pajak Resmi Berakhir

PARIS, DDTCNews – Raksasa situs belanja daring, Amazon akhirnya mengakhiri sengketa panjang dengan Ditjen Pajak Prancis terkait tagihan pajak. Selesainya sengketa tersebut diumumkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut pada Senin (5/2).

“Kami telah mencapai kesepakatan penyelesaian komprehensif dengan pihak berwenang Prancis mengenai permasalahan pajak di masa lalu,” tulis rilis Amazon Prancis dilansir Business Insider.

Seperti yang diketahui, otoritas pajak mengirim tagihan pajak sebesar €200 juta atau setara dengan Rp3,3 triliun kepada Amazon terkait aktivitas bisnisnya di Negeri Mode.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain itu, dalam tagihan pajak itu sudah termasuk pajak keuntungan dan denda fiskal karena mengalihkan keuntungan keluar negeri mulai tahun 2006 hingga 2010.

Namun, baik Amazon maupun otoritas Prancis enggan merilis berapa nilai penyelesaian sengketa pajak tersebut. Sebelumnya, Amazon mendapatkan kritikan pedas karena meminimalkan tagihan pajaknya di Prancis dan negara-negara Eropa lainnya.

Pasalnya, kebijakan pajak perusahaan yang mengalihkan keuntungan melalui negara yang menawarkan tarif pajak rendah kepada perusahaan asing. Dalam kasus Amazon ini, aliran keuntungan dialihkan ke Luksemburg.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Penyelesaian sengketa ini menjadi angin segar karena beberapa waktu lalu Google berhasil lepas dari jeratan pajak sebesar €1,1 miliar. Pasalnya, pengadilan tidak melihat Google masuk syarat perusahaan yang wajib membayar pajak karena basis perusahaan bukan di Prancis.

Pasca lolosnya Google dari jerat pajak itu, Prancis terus mendorong Uni Eropa untuk menerbitkan aturan baru untuk perusahaan digital. Aturan baru tersebut menekankan bahwa pengenaan pajak atas perusahaan digital berdasarkan keuntungan perusahaan yang didapatkan dari operasionalnya di negara yang bersangkutan. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

Kamis, 12 September 2024 | 16:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tunjuk 2 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN