PRANCIS

Pertempuran Amazon versus Ditjen Pajak Resmi Berakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2018 | 16:47 WIB
Pertempuran Amazon versus Ditjen Pajak Resmi Berakhir

PARIS, DDTCNews – Raksasa situs belanja daring, Amazon akhirnya mengakhiri sengketa panjang dengan Ditjen Pajak Prancis terkait tagihan pajak. Selesainya sengketa tersebut diumumkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut pada Senin (5/2).

“Kami telah mencapai kesepakatan penyelesaian komprehensif dengan pihak berwenang Prancis mengenai permasalahan pajak di masa lalu,” tulis rilis Amazon Prancis dilansir Business Insider.

Seperti yang diketahui, otoritas pajak mengirim tagihan pajak sebesar €200 juta atau setara dengan Rp3,3 triliun kepada Amazon terkait aktivitas bisnisnya di Negeri Mode.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selain itu, dalam tagihan pajak itu sudah termasuk pajak keuntungan dan denda fiskal karena mengalihkan keuntungan keluar negeri mulai tahun 2006 hingga 2010.

Namun, baik Amazon maupun otoritas Prancis enggan merilis berapa nilai penyelesaian sengketa pajak tersebut. Sebelumnya, Amazon mendapatkan kritikan pedas karena meminimalkan tagihan pajaknya di Prancis dan negara-negara Eropa lainnya.

Pasalnya, kebijakan pajak perusahaan yang mengalihkan keuntungan melalui negara yang menawarkan tarif pajak rendah kepada perusahaan asing. Dalam kasus Amazon ini, aliran keuntungan dialihkan ke Luksemburg.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Penyelesaian sengketa ini menjadi angin segar karena beberapa waktu lalu Google berhasil lepas dari jeratan pajak sebesar €1,1 miliar. Pasalnya, pengadilan tidak melihat Google masuk syarat perusahaan yang wajib membayar pajak karena basis perusahaan bukan di Prancis.

Pasca lolosnya Google dari jerat pajak itu, Prancis terus mendorong Uni Eropa untuk menerbitkan aturan baru untuk perusahaan digital. Aturan baru tersebut menekankan bahwa pengenaan pajak atas perusahaan digital berdasarkan keuntungan perusahaan yang didapatkan dari operasionalnya di negara yang bersangkutan. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra