PARIS, DDTCNews – Raksasa situs belanja daring, Amazon akhirnya mengakhiri sengketa panjang dengan Ditjen Pajak Prancis terkait tagihan pajak. Selesainya sengketa tersebut diumumkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut pada Senin (5/2).
“Kami telah mencapai kesepakatan penyelesaian komprehensif dengan pihak berwenang Prancis mengenai permasalahan pajak di masa lalu,” tulis rilis Amazon Prancis dilansir Business Insider.
Seperti yang diketahui, otoritas pajak mengirim tagihan pajak sebesar €200 juta atau setara dengan Rp3,3 triliun kepada Amazon terkait aktivitas bisnisnya di Negeri Mode.
Selain itu, dalam tagihan pajak itu sudah termasuk pajak keuntungan dan denda fiskal karena mengalihkan keuntungan keluar negeri mulai tahun 2006 hingga 2010.
Namun, baik Amazon maupun otoritas Prancis enggan merilis berapa nilai penyelesaian sengketa pajak tersebut. Sebelumnya, Amazon mendapatkan kritikan pedas karena meminimalkan tagihan pajaknya di Prancis dan negara-negara Eropa lainnya.
Pasalnya, kebijakan pajak perusahaan yang mengalihkan keuntungan melalui negara yang menawarkan tarif pajak rendah kepada perusahaan asing. Dalam kasus Amazon ini, aliran keuntungan dialihkan ke Luksemburg.
Penyelesaian sengketa ini menjadi angin segar karena beberapa waktu lalu Google berhasil lepas dari jeratan pajak sebesar €1,1 miliar. Pasalnya, pengadilan tidak melihat Google masuk syarat perusahaan yang wajib membayar pajak karena basis perusahaan bukan di Prancis.
Pasca lolosnya Google dari jerat pajak itu, Prancis terus mendorong Uni Eropa untuk menerbitkan aturan baru untuk perusahaan digital. Aturan baru tersebut menekankan bahwa pengenaan pajak atas perusahaan digital berdasarkan keuntungan perusahaan yang didapatkan dari operasionalnya di negara yang bersangkutan. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.