BUMN

Pertamina Klaim Bayar Pajak Hingga Rp92,7 Triliun Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:42 WIB
Pertamina Klaim Bayar Pajak Hingga Rp92,7 Triliun Sepanjang 2020

Ilustrasi. Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Sabtu (19/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – PT Pertamina (Persero) merilis kontribusi perusahaan kepada kas negara sejumlah Rp126,7 triliun sepanjang 2020 yang berasal dari pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen.

Pjs. Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan kontribusi perusahaan kepada kas negara tersebut tetap positif meski pada yang saat bersamaan menghadapi pandemi Covid-19.

Dia memerinci kontribusi Pertamina sebesar Rp126,7 triliun pada tahun lalu terdiri atas pembayaran pajak senilai Rp92,7 triliun. Kemudian, setoran dividen sejumlah Rp8,5 triliun dan setoran PNBP senilai Rp25,5 triliun.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Jumlah tersebut merupakan kontribusi pembayaran pajak-pajak 2020 dan dividen dari Pertamina Grup hasil laba tahun buku 2019 yang telah dibayarkan tahun 2020," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Fajriyah menjelaskan pembayaran dividen menjadi salah satu kontribusi Pertamina yang mencatatkan kinerja positif. Pada 2019, setoran dividen perusahaan kepada negara mencapai Rp8 triliun atau 22% dari laba bersih perseroan 2019.

Meski begitu, lanjutnya, kegiatan usaha Pertamina juga menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kontribusi Pertamina ke kas negara akan tetap tinggi meskipun belum bisa kembali mencapai kinerja pada keadaan normal sebelum pandemi Covid-19.

"Pertamina akan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara dan berperan aktif mendorong pertumbuhan ekonomi nasional seiring dengan berjalannya program vaksinasi nasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?