BUMN

Pertamina Klaim Bayar Pajak Hingga Rp92,7 Triliun Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 14:42 WIB
Pertamina Klaim Bayar Pajak Hingga Rp92,7 Triliun Sepanjang 2020

Ilustrasi. Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Sabtu (19/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – PT Pertamina (Persero) merilis kontribusi perusahaan kepada kas negara sejumlah Rp126,7 triliun sepanjang 2020 yang berasal dari pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen.

Pjs. Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan kontribusi perusahaan kepada kas negara tersebut tetap positif meski pada yang saat bersamaan menghadapi pandemi Covid-19.

Dia memerinci kontribusi Pertamina sebesar Rp126,7 triliun pada tahun lalu terdiri atas pembayaran pajak senilai Rp92,7 triliun. Kemudian, setoran dividen sejumlah Rp8,5 triliun dan setoran PNBP senilai Rp25,5 triliun.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

"Jumlah tersebut merupakan kontribusi pembayaran pajak-pajak 2020 dan dividen dari Pertamina Grup hasil laba tahun buku 2019 yang telah dibayarkan tahun 2020," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Fajriyah menjelaskan pembayaran dividen menjadi salah satu kontribusi Pertamina yang mencatatkan kinerja positif. Pada 2019, setoran dividen perusahaan kepada negara mencapai Rp8 triliun atau 22% dari laba bersih perseroan 2019.

Meski begitu, lanjutnya, kegiatan usaha Pertamina juga menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kontribusi Pertamina ke kas negara akan tetap tinggi meskipun belum bisa kembali mencapai kinerja pada keadaan normal sebelum pandemi Covid-19.

"Pertamina akan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara dan berperan aktif mendorong pertumbuhan ekonomi nasional seiring dengan berjalannya program vaksinasi nasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko