KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Pertama Kali! Ditjen Pajak Setujui Pembentukan Tax Center di Pesantren

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Januari 2024 | 17:01 WIB
Pertama Kali! Ditjen Pajak Setujui Pembentukan Tax Center di Pesantren

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (kiri), Direktur P3M KH Sarmidi Husna (tengah), dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyepakati perjanjian kerja sama pembentukan tax center di pesantren.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pajak di lingkungan pesantren sekaligus untuk mendukung pendirian tax center di P3M. Nantinya, tax center di P3M akan menjadi tax center pertama di Indonesia yang dibentuk oleh pesantren.

"Tujuan PKS pembentukan tax center di P3M ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat, dan meningkatkan kerja sama dan kemitraan DJP dengan organisasi nirlaba," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Direktur P3M KH Sarmidi Husna mengatakan ide pendirian tax center di P3M berawal dari rasa keprihatinan. Pasalnya, banyak pesantren yang harus berhadapan dengan masalah pajak akibat minimnya literasi.

"Banyak pesantren saat ini yang memiliki usaha. Bahkan ada usahanya telah menghasilkan lebih dari Rp500 juta. Penghasilan ini tentunya akan kena pajak. Persoalan lain adalah ketika usaha itu berada di atas tanah pesantren yang belum wakaf. Apakah ini kena pajak atau tidak? Adanya tax center ini bisa kita sadarkan dari awal," ujar Sarmidi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti pun menyambut positif terjalinnya kerja sama ini. "Mudah-mudahan nanti dapat diratifikasi oleh pesantren lain," ujar Dwi.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain pun berharap kehadiran tax center mampu meningkatkan literasi pajak di pesantren. "Ini baru pertama kali kita melakukan PKS tax center dengan teman-teman pesantren. Adanya tax center di P3M adalah pintu masuk yang sangat baik," ujar Ismiransyah.

Untuk diketahui, tax center dibentuk dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Tax center dikembangkan lewat kemitraan antara DJP dan perguruan tinggi ataupun antara DJP dan organisasi nirlaba.

Selain berperan sebagai pusat informasi dan pendidikan perpajakan, tax center juga didorong untuk mengambil peran sebagai mitra perumusan kebijakan dan mitra pemberdayaan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?