Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (kiri), Direktur P3M KH Sarmidi Husna (tengah), dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti (kanan).
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyepakati perjanjian kerja sama pembentukan tax center di pesantren.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pajak di lingkungan pesantren sekaligus untuk mendukung pendirian tax center di P3M. Nantinya, tax center di P3M akan menjadi tax center pertama di Indonesia yang dibentuk oleh pesantren.
"Tujuan PKS pembentukan tax center di P3M ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat, dan meningkatkan kerja sama dan kemitraan DJP dengan organisasi nirlaba," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (3/1/2024).
Direktur P3M KH Sarmidi Husna mengatakan ide pendirian tax center di P3M berawal dari rasa keprihatinan. Pasalnya, banyak pesantren yang harus berhadapan dengan masalah pajak akibat minimnya literasi.
"Banyak pesantren saat ini yang memiliki usaha. Bahkan ada usahanya telah menghasilkan lebih dari Rp500 juta. Penghasilan ini tentunya akan kena pajak. Persoalan lain adalah ketika usaha itu berada di atas tanah pesantren yang belum wakaf. Apakah ini kena pajak atau tidak? Adanya tax center ini bisa kita sadarkan dari awal," ujar Sarmidi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti pun menyambut positif terjalinnya kerja sama ini. "Mudah-mudahan nanti dapat diratifikasi oleh pesantren lain," ujar Dwi.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain pun berharap kehadiran tax center mampu meningkatkan literasi pajak di pesantren. "Ini baru pertama kali kita melakukan PKS tax center dengan teman-teman pesantren. Adanya tax center di P3M adalah pintu masuk yang sangat baik," ujar Ismiransyah.
Untuk diketahui, tax center dibentuk dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Tax center dikembangkan lewat kemitraan antara DJP dan perguruan tinggi ataupun antara DJP dan organisasi nirlaba.
Selain berperan sebagai pusat informasi dan pendidikan perpajakan, tax center juga didorong untuk mengambil peran sebagai mitra perumusan kebijakan dan mitra pemberdayaan masyarakat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.