EFEK VIRUS CORONA

Persidangan dan Pelayanan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 17:44 WIB
Persidangan dan Pelayanan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak tidak akan mengadakan persidangan pada 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak No.SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Persidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE yang ditetapkan pada Senin (16/3/2020) tersebut.

Baca Juga:
Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Adapun kurun waktu tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan seperti yang termuat dalam Pasal 81 Undang-Undang No.14/2020 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan pelaksanaan persidangan menjadi salah satu dari lima kegiatan di Pengadilan Pajak yang dihentikan sementara sejak 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Adapun empat kegiatan lainnya yang juga dihentikan sementara adalah pertama, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan.

Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali. Ketiga, layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Keempat, pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.

Baca Juga:
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19,” demikian salah satu ketentuan penutup dalam SE tersebut.

Salah satu tujuan adanya SE tersebut adalah untuk mencegah penyebaran dan melindungi hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan