EFEK VIRUS CORONA

Persidangan dan Pelayanan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 17:44 WIB
Persidangan dan Pelayanan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak tidak akan mengadakan persidangan pada 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak No.SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Persidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE yang ditetapkan pada Senin (16/3/2020) tersebut.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Adapun kurun waktu tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan seperti yang termuat dalam Pasal 81 Undang-Undang No.14/2020 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan pelaksanaan persidangan menjadi salah satu dari lima kegiatan di Pengadilan Pajak yang dihentikan sementara sejak 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Adapun empat kegiatan lainnya yang juga dihentikan sementara adalah pertama, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan.

Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali. Ketiga, layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Keempat, pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19,” demikian salah satu ketentuan penutup dalam SE tersebut.

Salah satu tujuan adanya SE tersebut adalah untuk mencegah penyebaran dan melindungi hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti