SE-20/PJ/2022

Perseroan Perorangan Tak Bisa Manfaatkan Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 18:30 WIB
Perseroan Perorangan Tak Bisa Manfaatkan Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku atas wajib pajak orang pribadi, sedangkan perseroan perorangan merupakan wajib pajak badan.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi SE-20/PJ/2022, dikutip pada Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Meski perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Sepanjang wajib pajak perseroan perorangan memenuhi batasan omzet senilai Rp4,8 miliar seperti diatur dalam PP 23/2018 maka wajib pajak dapat memenuhi kewajiban PPh-nya menggunakan skema PPh final 0,5% dari omzet.

Apabila perseroan perorangan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar ataupun memilih untuk dikenai pajak penghasilan sesuai dengan tarif umum, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Untuk diketahui, perseroan perorangan adalah perseroan yang didirikan oleh 1 orang. Perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Melalui SE-20/PJ/2022, DJP berupaya menyeragamkan ketentuan pemberian NPWP, pengenaan PPh, dan pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan.

Dengan terbitnya SE-20/PJ/2022, pendaftaran dan pemberian NPWP serta pengenaan PPh bagi perseroan perorangan dilakukan sesuai dengan surat edaran. Seluruh unit di lingkungan DJP perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan SE-20/PJ/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?