UU 6/2023

Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 31 Maret 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 02 April 2023 | 13:00 WIB
Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 31 Maret 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak lama setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang melalui UU 6/2023. Undang-undang tersebut telah diundangkan pada 31 Maret 2023 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan.

"Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini," bunyi Pasal 1 UU 6/2023, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DPR sebelumnya telah menyetujui penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023. Dalam rapat paripurna, hanya ada 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Dalam pidatonya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan perpu tersebut merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Airlangga mengatakan perpu tersebut ditetapkan hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Namun, Airlangga mengatakan makna dari kegentingan yang memaksa adalah tergantung pada subjektivitas presiden.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pelaksanaan kewenangan [penetapan perpu] dibatasi oleh konstitusi. Perpu harus diajukan kepada DPR untuk disetujui. Dengan demikian, subjektivitas presiden dalam penetapan perpu dinilai objektif oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, Perpu Cipta Kerja perlu ditetapkan guna menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK meminta kepada pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tidak, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra