KEPPRES 26/2022

Perpres Soal Perjanjian Multilateral di Bidang Pajak Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:30 WIB
Perpres Soal Perjanjian Multilateral di Bidang Pajak Bakal Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi 2 peraturan presiden (perpres) terkait dengan ratifikasi atas perjanjian multilateral di bidang perpajakan pada tahun depan.

Perpres yang akan direvisi tersebut antara lain Perpres 77/2019 tentang pengesahan atas Multilateral Instrument (MLI) dan Perpres 159/2014 tentang pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (MAAC).

"Program penyusunan perpres ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 26/2022, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagai informasi, ditetapkannya Perpres 77/2019 membuat Indonesia bisa meratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa memerlukan proses renegosiasi bilateral yang memakan waktu dengan negara mitra.

Beberapa P3B perlu dimodifikasi mengingat sebagian di antaranya adalah disepakati sejak puluhan tahun yang lalu serta belum mampu merespons double nontaxation, treaty shopping, dan beragam taktik penghindaran pajak lainnya.

Melalui Perpres 77/2019, Indonesia juga mencantumkan 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) yang dimodifikasi secara serentak lewat MLI. Indonesia juga sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April 2021.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Perpres 159/2014 menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk turut serta dalam konvensi bantuan administratif di bidang perpajakan atau MAAC.

Bantuan di bidang pajak yang tercakup dalam konvensi tersebut antara lain pertukaran informasi perpajakan secara otomatis hingga bantuan untuk memulihkan penerimaan pajak. Saat ini, sudah ada 146 yurisdiksi yang meratifikasi dan berpartisipasi dalam MAAC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?