PERPRES 120/2022

Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus kepada Kementerian PUPR diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

"Penugasan khusus…didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres 120/2022, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pembangunan infrastruktur yang dipercepat antara lain seperti pembangunan infrastruktur sumber daya air, bangunan pengaman pantai, jalan dan jembatan, kantor pemerintah, asrama mahasiswa, sarana dan prasarana olahraga, tambatan perahu, pasar, rumah sakit, hingga rumah susun.

Guna melaksanakan penugasan khusus tersebut, Kementerian PUPR dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus menyediakan lahan siap bangun, bersedia menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan, serta menyediakan anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan aset tersebut.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus oleh Kementerian PUPR dilakukan di atas tanah milik negara, daerah, desa, BUMN/BUMD, atau milik masyarakat. Tanah yang dibangun tidak boleh dalam status sengketa atau dalam kasus hukum.

"Status tanah…harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres 120/2022.

Kemudian, pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus itu harus dilaporkan Kementerian PUPR kepada presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP