PERPRES 120/2022

Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus kepada Kementerian PUPR diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

"Penugasan khusus…didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres 120/2022, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pembangunan infrastruktur yang dipercepat antara lain seperti pembangunan infrastruktur sumber daya air, bangunan pengaman pantai, jalan dan jembatan, kantor pemerintah, asrama mahasiswa, sarana dan prasarana olahraga, tambatan perahu, pasar, rumah sakit, hingga rumah susun.

Guna melaksanakan penugasan khusus tersebut, Kementerian PUPR dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus menyediakan lahan siap bangun, bersedia menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan, serta menyediakan anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan aset tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus oleh Kementerian PUPR dilakukan di atas tanah milik negara, daerah, desa, BUMN/BUMD, atau milik masyarakat. Tanah yang dibangun tidak boleh dalam status sengketa atau dalam kasus hukum.

"Status tanah…harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres 120/2022.

Kemudian, pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus itu harus dilaporkan Kementerian PUPR kepada presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja