PERPRES 74/2022

Perpres Baru! Jokowi Rilis Kebijakan Industri Nasional 2020-2024

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:45 WIB
Perpres Baru! Jokowi Rilis Kebijakan Industri Nasional 2020-2024

Tampilan awal salinan Perpres 74/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden (perpres) baru yang memerinci kebijakan industri nasional mulai dari 2020 hingga 2024. Perpres yang dimaksud ialah Perpres No. 74/2022.

Dalam perpres tersebut, diperinci mengenai sasaran pembangunan industri, fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, pengembangan sumber daya industri, pemberdayaan industri, hingga fasilitas fiskal dan nonfiskal.

"Kebijakan industri nasional 2020-2024 ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 Perpres 74/2022, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan ditetapkannya Perpres 74/2022, kementerian dan lembaga (K/L) wajib menetapkan kebijakan sektoral di bidang perindustrian dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri 2015-2035 dan juga kebijakan industri nasional 2020-2024.

Gubernur dan bupati/walikota juga harus mengacu pada rencana induk pembangunan industri 2015-2035 dan kebijakan industri nasional 2020-2024 ketika menyusun rencana pembangunan industrinya masing-masing.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan industri nasional 2020-2024 dan rencana kerja pembangunan industri," bunyi Pasal 5 Perpres 74/2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perpres 74/2022 telah ditetapkan dan diundangkan pada 27 April 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan.

Dengan diundangkannya perpres 74/2022, kebijakan industri nasional pada 2020 dan 2021 yang telah disusun dan dilaksanakan pemerintah dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan