AKSES INFORMASI KEUANGAN

Perppu Berlaku, Sistem 'Whistleblower' Bakal Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 18:16 WIB
Perppu Berlaku, Sistem 'Whistleblower' Bakal Diperkuat

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi data keuangan untuk perpajakan, mengundang kekhawatiran sebagian pihak. Pasalnya, Perppu yang baru diteken Presiden Jokowi 8 Mei lalu ini bisa disalahgunakan petugas pajak sehingga merugikan nasabah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan meningkatkan pengawasan internal dengan memperkuat whistleblower system sebagai wadah pelaporan masyarakat yang mengetahui atau menerima perlakuan menyimpang dari petugas pajak.

“Saya mau seluruh jajaran Kementerian Keuangan agar semakin memperkuat whistleblower, meskipun sistem ini sudah ada, tapi saya mau lebih diperkuat lagi,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurut Sri Mulyani, melalui penguatan sistem itu, masyarakat bisa segera melaporkan aparat pajak yang semena-mena dan tidak memperlakukan masyarakat secara adil. Mengingat, saat ini Ditjen Pajak diberi kewenangan penuh untuk mengakses data perbankan.

Besarnya kewenangan yang diperoleh Ditjen Pajak membuat pemerintah khawatir penyelewengan kewenangan bisa dimungkinkan terjadi. Untuk itu, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur hal tersebut.

Sri Mulyani mengharapkan pemberlakuan Perppu tersebut tidak disalahgunakan oleh otoritas pajak yang diberikan kewenangan penuh. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi