PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Perppu Akses Informasi Keuangan Akhirnya Dirilis

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 16 Mei 2017 | 17:59 WIB
Perppu Akses Informasi Keuangan Akhirnya Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang mulai berlaku pada 8 Mei 2017.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI), di mana landasan hukumnya harus ada sebelum 30 Juni 2017.

Berdasarkan salinan aturan yang diterima DDTCNews, Selasa (16/5), Perppu tersebut menyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian; lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang masuk kategori lembaga keuangan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Akses informasi keuangan kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” bunyi pasal dalam Perppu itu.

Terdapat dua laporan yang wajib disampaikan kepada Dirjen Pajak antara lain, pertama, laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perpanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan wajib pajak. Kedua, laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Perppu itu juga mengatur mengenai detail informasi apa saja yang harus tercantum dalam laporan informasi keuangan nasabah/ wajib pajak, yaitu paling sedikit memuat: identitas pemegang dan nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Melalui Perppu ini, pemerintah juga meniadakan aturan kerahasiaan dari lembaga jasa keuangan terkait dengan pembukaan akses keuangan nasabah/ wajib pajak.

“Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Perppu ini,” bunyi Pasal 2 ayat 8 Perppu tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN