JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang telah disetujui Anggota Komisi XI DPR RI melalui pembahasan tingkat pertama.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan Perppu 1/2017 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Global Forum untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), sekaligus menjadi legislasi primer yang dibutuhkan Indonesia.
“Kami mengapresiasi Perppu disetujui di Komisi XI DPR RI, lalu hari Kamis (27/7) rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna. Hal ini merupakan fase awal reformasi fiskal Indonesia, dilanjutkan RUU perpajakan lainnya untuk menjaga kondisi fiskal Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/7).
Menurutnya pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam AEoI mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Maka Perppu akan sangat berperan dalam penerimaan negara terhitung tahun depan.
Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio sebesar 16% pada 2019 pun diproyeksikan bisa terdorong melalui AEoI. Mengingat, tax ratio yang berlaku saat ini hanya berkisar 10,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ia mengharapkan pemerintah ke depannya bisa merampungkan berbagai RUU perpajakan yang menanti, guna semakin menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga saat ini RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum dibahas lebih lanjut.
“Selain RUU KUP, juga ada RUU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), RUU PPh (Pajak Penghasilan) dan RUU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dirampungkan agar kondisi fiskal semakin sehat pada masa mendatang,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.