PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu AEoI Lanjut Ke Paripurna, Ini Kata Bos BI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 10:34 WIB
Perppu AEoI Lanjut Ke Paripurna, Ini Kata Bos BI

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang telah disetujui Anggota Komisi XI DPR RI melalui pembahasan tingkat pertama.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan Perppu 1/2017 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Global Forum untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), sekaligus menjadi legislasi primer yang dibutuhkan Indonesia.

“Kami mengapresiasi Perppu disetujui di Komisi XI DPR RI, lalu hari Kamis (27/7) rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna. Hal ini merupakan fase awal reformasi fiskal Indonesia, dilanjutkan RUU perpajakan lainnya untuk menjaga kondisi fiskal Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/7).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Menurutnya pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam AEoI mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Maka Perppu akan sangat berperan dalam penerimaan negara terhitung tahun depan.

Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio sebesar 16% pada 2019 pun diproyeksikan bisa terdorong melalui AEoI. Mengingat, tax ratio yang berlaku saat ini hanya berkisar 10,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia mengharapkan pemerintah ke depannya bisa merampungkan berbagai RUU perpajakan yang menanti, guna semakin menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga saat ini RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum dibahas lebih lanjut.

“Selain RUU KUP, juga ada RUU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), RUU PPh (Pajak Penghasilan) dan RUU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dirampungkan agar kondisi fiskal semakin sehat pada masa mendatang,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?