PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu AEoI Lanjut Ke Paripurna, Ini Kata Bos BI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 10:34 WIB
Perppu AEoI Lanjut Ke Paripurna, Ini Kata Bos BI

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang telah disetujui Anggota Komisi XI DPR RI melalui pembahasan tingkat pertama.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan Perppu 1/2017 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Global Forum untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), sekaligus menjadi legislasi primer yang dibutuhkan Indonesia.

“Kami mengapresiasi Perppu disetujui di Komisi XI DPR RI, lalu hari Kamis (27/7) rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna. Hal ini merupakan fase awal reformasi fiskal Indonesia, dilanjutkan RUU perpajakan lainnya untuk menjaga kondisi fiskal Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/7).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Menurutnya pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam AEoI mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Maka Perppu akan sangat berperan dalam penerimaan negara terhitung tahun depan.

Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio sebesar 16% pada 2019 pun diproyeksikan bisa terdorong melalui AEoI. Mengingat, tax ratio yang berlaku saat ini hanya berkisar 10,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia mengharapkan pemerintah ke depannya bisa merampungkan berbagai RUU perpajakan yang menanti, guna semakin menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga saat ini RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum dibahas lebih lanjut.

“Selain RUU KUP, juga ada RUU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), RUU PPh (Pajak Penghasilan) dan RUU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dirampungkan agar kondisi fiskal semakin sehat pada masa mendatang,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini