PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu AEoI Lanjut Ke Paripurna, Ini Kata Bos BI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 10:34 WIB
Perppu AEoI Lanjut Ke Paripurna, Ini Kata Bos BI

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang telah disetujui Anggota Komisi XI DPR RI melalui pembahasan tingkat pertama.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan Perppu 1/2017 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam Global Forum untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), sekaligus menjadi legislasi primer yang dibutuhkan Indonesia.

“Kami mengapresiasi Perppu disetujui di Komisi XI DPR RI, lalu hari Kamis (27/7) rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna. Hal ini merupakan fase awal reformasi fiskal Indonesia, dilanjutkan RUU perpajakan lainnya untuk menjaga kondisi fiskal Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Menurutnya pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam AEoI mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Maka Perppu akan sangat berperan dalam penerimaan negara terhitung tahun depan.

Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio sebesar 16% pada 2019 pun diproyeksikan bisa terdorong melalui AEoI. Mengingat, tax ratio yang berlaku saat ini hanya berkisar 10,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia mengharapkan pemerintah ke depannya bisa merampungkan berbagai RUU perpajakan yang menanti, guna semakin menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga saat ini RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum dibahas lebih lanjut.

“Selain RUU KUP, juga ada RUU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), RUU PPh (Pajak Penghasilan) dan RUU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dirampungkan agar kondisi fiskal semakin sehat pada masa mendatang,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN