LITERASI PAJAK

Perpajakan DDTC Perbarui Kanal Rekap Aturan Sesuai UU 6 Tahun 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:00 WIB
Perpajakan DDTC Perbarui Kanal Rekap Aturan Sesuai UU 6 Tahun 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menyediakan kanal Rekap Aturan di platform Perpajakan ID untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pajak. Melalui kanal ini, DDTC menyajikan konten daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat suatu topik tertentu.

Pada 10 Mei 2023, DDTC telah memperbarui seluruh konten di kanal Rekap Aturan yang disesuaikan dengan UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UU tersebut disahkan dan diundangkan pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Tujuan dari pembaruan tersebut adalah untuk memastikan wajib pajak tetap up-to-date dengan aturan pajak yang terbaru.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hingga saat ini, Perpajakan ID telah menyediakan 31 konten yang dapat diakses oleh pengguna melalui kanal Rekap Aturan. Beberapa topik yang dibahas antara lain:

Setiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan dilengkapi dengan fitur Search Box sehingga pengguna dapat dengan mudah menemukan istilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Dengan adanya pembaruan tersebut, pengguna Perpajakan ID dapat dengan mudah mengakses daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk topik tertentu.

Kunjungi kanal Rekap Aturan Perpajakan ID untuk informasi lebih lanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar