LITERASI PAJAK

Perpajakan DDTC Perbarui Kanal Rekap Aturan Sesuai UU 6 Tahun 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:00 WIB
Perpajakan DDTC Perbarui Kanal Rekap Aturan Sesuai UU 6 Tahun 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menyediakan kanal Rekap Aturan di platform Perpajakan ID untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pajak. Melalui kanal ini, DDTC menyajikan konten daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat suatu topik tertentu.

Pada 10 Mei 2023, DDTC telah memperbarui seluruh konten di kanal Rekap Aturan yang disesuaikan dengan UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UU tersebut disahkan dan diundangkan pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Tujuan dari pembaruan tersebut adalah untuk memastikan wajib pajak tetap up-to-date dengan aturan pajak yang terbaru.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Hingga saat ini, Perpajakan ID telah menyediakan 31 konten yang dapat diakses oleh pengguna melalui kanal Rekap Aturan. Beberapa topik yang dibahas antara lain:

Setiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan dilengkapi dengan fitur Search Box sehingga pengguna dapat dengan mudah menemukan istilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Dengan adanya pembaruan tersebut, pengguna Perpajakan ID dapat dengan mudah mengakses daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk topik tertentu.

Kunjungi kanal Rekap Aturan Perpajakan ID untuk informasi lebih lanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha