PMK 68/2022

Pernyataan Resmi DJP: Kripto Merupakan Komoditas Maka Kena PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 13 April 2022 | 13:30 WIB
Pernyataan Resmi DJP: Kripto Merupakan Komoditas Maka Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan cryptocurrency dikategorikan sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP) yang terutang PPN berdasarkan PMK 68/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset kripto adalah komoditas dan bukan alat tukar maupun surat berharga.

"Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Bappebti dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas," ujar Neilmaldrin, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 99/2018, aset kripto adalah komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

"Karena komoditas, maka merupakan BKP tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga," ujar Neilmaldrin.

Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan cryptocurrency adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

Adapun penghasilan dari jual beli aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final dengan skema yang sama dengan PPN final. Bila penghasilan diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti maka tarifnya hanya sebesar 0,1%. Bila penghasilan diperoleh dari penjualan melalui exchanger yang tak terdaftar Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

PMK 68/2022 telah diterbitkan sejak akhir Maret dan ditetapkan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan