PENGHARGAAN NOBEL

Pernah Terseret Penghindaran Pajak, Jurnalis Filipina Terima Nobel

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Pernah Terseret Penghindaran Pajak, Jurnalis Filipina Terima Nobel

Jurnalis Filipina dan CEO Rappler Maria Ressa, salah satu peraih Hadiah Nobel Perdamaian 2021, berpose untuk difoto di Kota Taguig, Metro Manila, Filipina, Sabtu (9/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/PRAS/djo

MANILA, DDTCNews - Jurnalis sekaligus CEO media Rappler Filipina, Maria Ressa, terpilih sebagai penerima Penghargaan Nobel Perdamaian tahun ini. Maria sendiri adalah jurnalis yang kerap menyuarakan perlawanan terhadap upaya Presiden Ridrigo Duterte dalam mengekang kebebasan berekspresi.

Akibat kerasnya Rappler mengkritik cara Duterte dalam memberangus pengedar narkoba, pemerintah mencoba menjegal perjalanan Maria. Pada 2018, Kejaksaan Filipina mendakwa Maria atas dugaan penghindaran pajak. Kemudian pada 2019, otoritas kembali menuding Maria dan sejumlah karyawan Rappler telah melanggar hukum terkait kepemilikan perusahaan media.

Maria sempat dijatuhi hukuman hingga 6 tahun penjara akibat tudingan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha kaya. Maria dan pengacaranya menolak putusan tersebut karena upaya banding masih dilakukan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penghargaan Nobel ini menjadi yang pertama bagi seorang warga negara Filipina. Komite Nobel menilai Maria telah melakukan berjuang mengungkap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintahan Duterte.

"Rappler telah memusatkan perhatian secara kritis kepada kampanye antinarkoba yang kontroversial dan mematikan dari rezim Duterte," tulis Tax Notes International dikutip Senin (18/10/2021).

Jumlah kematian yang ditimbulkan dari cara Duterte melawan kartel narkoba memang sangat tinggi. Dalam kurun waktu 2 tahun, pemerintah Filipina telah melayangkan 10 perintah penangkapan atas Maria.

Rappler sendiri juga terlibat dalam peliputan jurnalisme investigasi yang merilis dokumen Pandora Papers. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra