KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permudah Penyusunan Raperda Pajak, Kemenkeu Luncurkan Buku Pedoman

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:24 WIB
Permudah Penyusunan Raperda Pajak, Kemenkeu Luncurkan Buku Pedoman

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala dalam peluncuran buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (12/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada hari ini, Rabu (12/7/2023).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan buku tersebut dirancang untuk mempermudah pemda menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Buku ini diharapkan menjadi salah satu referensi penyusunan raperda PDRD sehingga perda PDRD dapat ditetapkan secara tepat waktu dan potensi PDRD tetap terjaga," katanya dalam peluncuran buku pedoman dimaksud.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Diamanatkan pada UU HKPD, pemda harus menyesuaikan ketentuan PDRD di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Menurut Bhimantara, perda PDRD perlu ditetapkan secara tepat waktu guna menghindari potential loss.

Panduan Teknis dan Substansi Pengaturan Pajak Daerah

Dia menjelaskan Buku Pedoman Umum PDRD memuat panduan teknis dan substansi pengaturan PDRD yang perlu dicantumkan dalam raperda PDRD, baik untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Buku ini juga menyajikan contoh konsep raperda PDRD yang telah didesain berdasarkan UU HKPD, PP 35/2023, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," tuturnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Tak hanya mempermudah pemda menyusun raperda, lanjut Bhimantara, buku pedoman tersebut juga bakal mempermudah proses evaluasi raperda PDRD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.

Raperda PDRD yang telah disetujui oleh DPRD dan pemda harus disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkeu dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemendagri akan menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?