Tampilan depan laman smartpajak.asahankab.go.id.
ASAHAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan menerbitkan aplikasi pembayaran pajak daerah berbasis online. Layanan itu akan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Mahendra mengatakan aplikasi bernama Smart Pajak yang berbasis online tersebut akan mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tagihan pajak daerah (SPTPD).
“Program ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak secara benar,” katanya di Asahan, Kamis (21/3/2019).
Melalui aplikasi yang berisi basis data pajak daerah Kabupaten Asahan, masyarakat semakin mudah mengetahui secara langsung penerimaan pajak daerah dari sektor pajak yang diterima. Masyarakat juga dapat mengetahui nilai tagihan pajak daerah yang akan dibayar.
Adapun aplikasi Smart Pajak juga memberikan informasi terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak daerah lainnya secara real time yang bisa diketahui oleh wajib pajak.
Seperti dilansir Toba Satu, Mahendra menjelaskan wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor untuk menyetor pajak daerah. Melalui Smart Pajak yang bisa dikunjungi melalui laman smartpajak.asahankab.go.id, wajib pajak bisa membayar tagihan pajak daerah.
Dia berharap langkah inovatif tersebut bisa memotivasi atau mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak agar lebih tepat waktu, serta mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah pada masa mendatang.
Berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak daerah berbasis sejatinya telah dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Kini, Bapenda Kabupaten Asahan memulai inovasi tersebut untuk memperbaiki kesadaran masyarakat perihal pajak daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.