KABUPATEN ASAHAN

Permudah Pelaporan, Aplikasi Online Ini Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 19:08 WIB
Permudah Pelaporan, Aplikasi Online Ini Diterbitkan

Tampilan depan laman smartpajak.asahankab.go.id. 

ASAHAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan menerbitkan aplikasi pembayaran pajak daerah berbasis online. Layanan itu akan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Mahendra mengatakan aplikasi bernama Smart Pajak yang berbasis online tersebut akan mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tagihan pajak daerah (SPTPD).

“Program ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak secara benar,” katanya di Asahan, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Melalui aplikasi yang berisi basis data pajak daerah Kabupaten Asahan, masyarakat semakin mudah mengetahui secara langsung penerimaan pajak daerah dari sektor pajak yang diterima. Masyarakat juga dapat mengetahui nilai tagihan pajak daerah yang akan dibayar.

Adapun aplikasi Smart Pajak juga memberikan informasi terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak daerah lainnya secara real time yang bisa diketahui oleh wajib pajak.

Seperti dilansir Toba Satu, Mahendra menjelaskan wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor untuk menyetor pajak daerah. Melalui Smart Pajak yang bisa dikunjungi melalui laman smartpajak.asahankab.go.id, wajib pajak bisa membayar tagihan pajak daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dia berharap langkah inovatif tersebut bisa memotivasi atau mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak agar lebih tepat waktu, serta mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah pada masa mendatang.

Berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak daerah berbasis sejatinya telah dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Kini, Bapenda Kabupaten Asahan memulai inovasi tersebut untuk memperbaiki kesadaran masyarakat perihal pajak daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha