UU HPP

Permohonan Telat Diajukan, MK Tolak Gugatan Formil Atas UU HPP

Muhamad Wildan | Rabu, 20 April 2022 | 14:31 WIB
Permohonan Telat Diajukan, MK Tolak Gugatan Formil Atas UU HPP

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pengujian formil atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketika membacakan Putusan MK Nomor 14/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan permohonan pengujian formil atas UU HPP terlambat diajukan oleh para pemohon.

"Oleh karena UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari sejak undang-undang a quo diundangkan dalam lembaran negara adalah pada 12 Desember 2021," ujar Daniel, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Permohonan pengujian formil atas UU HPP diketahui baru diajukan oleh pemohon pada 21 Januari 2022 dan baru dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BPRK) pada 26 Januari 2022.

"Permohonan pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan oleh pemohon dalam permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ujar Daniel membacakan putusan.

Oleh karena tenggang waktu pengajuan permohonan telah terlewati, kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil dari pemohon serta hal-hal lainnya tidak dapat dipertimbangkan oleh mahkamah.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil atas UU HPP diajukan oleh pemohon bernama Priyanto dengan Oktavia Sastray Anggriani selaku kuasa hukum dari pemohon.

Menurut pemohon, UU HPP yang notabene menggunakan metode omnibus telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat akibat digunakannya metode omnibus dalam menyusun undang-undang tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI