UU HPP

Permohonan Telat Diajukan, MK Tolak Gugatan Formil Atas UU HPP

Muhamad Wildan | Rabu, 20 April 2022 | 14:31 WIB
Permohonan Telat Diajukan, MK Tolak Gugatan Formil Atas UU HPP

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pengujian formil atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketika membacakan Putusan MK Nomor 14/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan permohonan pengujian formil atas UU HPP terlambat diajukan oleh para pemohon.

"Oleh karena UU 7/2021 diundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 hari sejak undang-undang a quo diundangkan dalam lembaran negara adalah pada 12 Desember 2021," ujar Daniel, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Permohonan pengujian formil atas UU HPP diketahui baru diajukan oleh pemohon pada 21 Januari 2022 dan baru dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BPRK) pada 26 Januari 2022.

"Permohonan pengujian formil UU 7/2021 yang diajukan oleh pemohon dalam permohonan bertanggal 21 Januari 2022 diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ujar Daniel membacakan putusan.

Oleh karena tenggang waktu pengajuan permohonan telah terlewati, kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil dari pemohon serta hal-hal lainnya tidak dapat dipertimbangkan oleh mahkamah.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil atas UU HPP diajukan oleh pemohon bernama Priyanto dengan Oktavia Sastray Anggriani selaku kuasa hukum dari pemohon.

Menurut pemohon, UU HPP yang notabene menggunakan metode omnibus telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat akibat digunakannya metode omnibus dalam menyusun undang-undang tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?