CORETAX SYSTEM

Permohonan SKF, SKB, hingga Respons SP2DK Terintegrasi di Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 September 2024 | 17:00 WIB
Permohonan SKF, SKB, hingga Respons SP2DK Terintegrasi di Coretax

Salah satu fitur layanan pada coretax system.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax system akan mengintegrasikan berbagai layanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP). Layanan yang dimaksud mulai dari edukasi perpajakan, penyediaan informasi perpajakan, penanganan aduan, berbagai layanan administrasi, hingga bantuan pemenuhan kewajiban pajak perpajakan lainnya.

Wajib pajak nantinya dapat mengakses berbagai layanan tersebut melalui menu Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Service) yang ada pada coretax. Guna mempermudah wajib pajak memahami menu tersebut, DJP pun telah merilis Buku Manual (Modul) Coretax Seri Layanan Wajib Pajak.

“Secara garis besar proses bisnis Layanan Perpajakan dilakukan berbasis digital dengan menerapkan case management dalam sistem yang terintegrasi dan data yang tersentralisasi,” bunyi salah satu poin penjelasan dalam modul tersebut, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Merujuk pada modul tersebut, menu Layanan Wajib Pajak memuat 5 submenu, yaitu layanan administrasi; layanan permintaan informasi perpajakan; layanan pengaduan, saran, dan apresiasi; layanan edukasi perpajakan; serta pengetahuan dasar perpajakan. Mari kita bahas satu per satu.

Layanan Administrasi

Adapun submenu Layanan Administrasi merupakan layanan penerimaan pemberitahuan, pemrosesan pengajuan permohonan (wajib pajak/nonwajib pajak), penerbitan produk hukum, atau penerimaan laporan produk layanan administratif.

Submenu Layanan Administrasi tersebut terbagi lagi menjadi 5 menu layanan, salah satunya Buat Permohonan Layanan Administrasi (Create Administrative Service Request). Melalui menu itu wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara online.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Permohonan yang dapat diajukan seperti surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan bebas (SKB) PPh, penyampaian surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN), respon surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), pengajuan keberatan, dan sebagainya.

Modul tersebut juga telah menguraikan berbagai layanan lain yang juga bisa diajukan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Kini, wajib pajak juga sudah bisa menjajal menu tersebut melalui Simulator Coretax.

Layanan Permintaan Informasi Perpajakan

Layanan Permintaan Informasi Perpajakan dimaksudkan untuk menangani pertanyaan wajib pajak/bukan wajib pajak yang tergolong permohonan konsultasi, penegasan, atau eskalasi pada saat penyampaian. Layanan permintaan informasi tersebut merupakan layanan interaktif.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Berdasarkan modul tersebut, bentuk layanan yang termasuk permintaan informasi perpajakan meliputi: konsultasi perpajakan melalui contact center, tatap muka atau media lainnya; penyelesaian eskalasi; dan permintaan afirmasi (surat penegasan).

Selain untuk diri wajib pajak, wajib pajak juga bisa mengajukan layanan permintaan informasi tersebut mewakili kepentingan pihak yang diwakili/dikuasakan. Sayangnya, saat ini wajib pajak belum bisa menjajal menu ini di simulator coretax.

Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi

Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi dimaksudkan untuk menangani permohonan wajib pajak/bukan wajib pajak yang tergolong pengaduan pelayanan pajak, pengaduan kode etik dan disiplin pegawai, pengaduan tindak pidana perpajakan, saran, atau apresiasi pada saat proses pengajuan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Penanganan pengaduan wajib pajak/ non-wajib pajak akan dikategorikan menurut jenisnya. Misalnya, Kode Etik dan Disiplin Pegawai (KED), Pelayanan Perpajakan (PSP), serta Tindak Pidana Perpajakan (TPP). Pengaduan TPP juga meliputi Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP).

Seperti halnya menu lain, modul tersebut juga telah menerangkan tahapan untuk dapat mengakses menu Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi. Namun, fitur tersebut saat ini belum tersedia pada simulator coretax.

Layanan Edukasi Perpajakan

Layanan Edukasi Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan secara sukarela dengan memberikan informasi dan membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Layanan edukasi dapat berbentuk penyuluhan langsung secara aktif, penyuluhan langsung secara pasif, penyuluhan tidak langsung satu arah, atau penyuluhan tidak langsung dua arah. Wajib pajak nantinya dapat mengakses 4 fitur layanan pada menu ini.

Keempat layanan tersebut meliputi kegiatan kelas pajak, materi edukasi, permohonan program edukasi/narasumber, dan daftar permohonan edukasi. Selain untuk diri sendiri, wajib pajak juga bisa mengajukan layanan edukasi untuk mewakili kepentingan pihak yang diwakili/dikuasakan. Namun, fitur ini masih belum bisa dicoba pada simulator coretax.

Pengetahuan Dasar Perpajakan

Submenu ini berisi kumpulan rencana pembelajaran yang terdaftar dalam repository seluruh materi edukasi yang dibuat oleh Fungsional Penyuluh Pajak. Submenu ini digunakan untuk mengakses materi-materi perpajakan dasar.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Untuk mengaksesnya, wajib pajak dapat memilih menu Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services), lalu pilih submenu Pengetahuan Dasar Perpajakan (Basic Knowledge of Taxation). Setelah itu, sistem akan mengarahkan ke laman www.pajak.go.id. Namun, saat ini fitur ini belum tersedia di simulator coretax.

Terkait dengan fitur yang belum tersedia pada simulator coretax, DJP secara bertahap akan menambahkannya. Untuk saat ini, wajib pajak dapat fokus melakukan pembelajaran pada modul-modul yang tersedia di antaranya submenu Layanan Administrasi

Adapun Modul Coretax Seri Layanan Wajib Pajak telah menjabarkan setiap jenis layanan yang bisa diakses beserta tahapannya. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?