PENEGAKAN HUKUM

Permohonan Praperadilan Broker Faktur Pajak Fiktif Digugurkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 18:21 WIB
Permohonan Praperadilan Broker Faktur Pajak Fiktif Digugurkan

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon TFC yang merupakan istri tersangka broker faktur pajak fiktif LKH. Putusan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Brt.

Pemohon TFC menggugat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). Pemohon TFC menyatakan penetapan tersangka dan penahanan LKH tidak memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses persidangan, sebagai termohon, PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP menjelaskan bahwa persidangan pokok perkara atas nama LKH telah berjalan dengan nomor perkara 212/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Brt.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Di samping itu, proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap diri LKH telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kewenangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, penetapan LKH sebagai tersangka juga telah didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan calon tersangka,” demikian informasi yang dimuat di laman resmi DJP, dikutip pada Senin (5/4/2021).

Sebelum memberikan putusan, hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukum mengenai ruang lingkup praperadilan sesuai denganPasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Peraturan-peraturan tersebut menyebutkan permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur dalam hal sidang pokok perkara telah dimulai. Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur. Dengan gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan, proses penegakan hukum pajak atas LKH terus dilanjutkan.

Dalam perkara ini, LKH diduga menjadi perantara atau broker dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak 2011 hingga 2013. Akibat perbuatan LKH, negara dirugikan senilai Rp3,24 miliar.

Perbuatan LKH tersebut disangkakan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). LKH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

“DJP terus melaksanakan upaya penegakan hukum yang kolaboratif, berintegritas, dan adil sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan