PENEGAKAN HUKUM

Permohonan Praperadilan Broker Faktur Pajak Fiktif Digugurkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 18:21 WIB
Permohonan Praperadilan Broker Faktur Pajak Fiktif Digugurkan

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon TFC yang merupakan istri tersangka broker faktur pajak fiktif LKH. Putusan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Brt.

Pemohon TFC menggugat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). Pemohon TFC menyatakan penetapan tersangka dan penahanan LKH tidak memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses persidangan, sebagai termohon, PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP menjelaskan bahwa persidangan pokok perkara atas nama LKH telah berjalan dengan nomor perkara 212/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Brt.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Di samping itu, proses pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap diri LKH telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kewenangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, penetapan LKH sebagai tersangka juga telah didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan calon tersangka,” demikian informasi yang dimuat di laman resmi DJP, dikutip pada Senin (5/4/2021).

Sebelum memberikan putusan, hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukum mengenai ruang lingkup praperadilan sesuai denganPasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Peraturan-peraturan tersebut menyebutkan permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur dalam hal sidang pokok perkara telah dimulai. Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur. Dengan gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan, proses penegakan hukum pajak atas LKH terus dilanjutkan.

Dalam perkara ini, LKH diduga menjadi perantara atau broker dalam penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak 2011 hingga 2013. Akibat perbuatan LKH, negara dirugikan senilai Rp3,24 miliar.

Perbuatan LKH tersebut disangkakan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). LKH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

“DJP terus melaksanakan upaya penegakan hukum yang kolaboratif, berintegritas, dan adil sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu