ANGSURAN PPH PASAL 25

Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Dianggap Diterima Jika …

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 17:07 WIB
Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Dianggap Diterima Jika …

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan ketentuan mengenai jangka waktu tersebut sudah diatur dalam dalam KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan untuk Hal-Hal Tertentu.

“Keputusan dari kepala KPP akan diberikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan wajib pajak,” cuit Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Simak ‘Cara Ajukan Permohonan Pengurangan Besaran Angsuran PPh Pasal 25’.

Apabila kepala KPP belum memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak dianggap diterima.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan,” imbuh Kring Pajak.

Di sisi lain, sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, ada pula potensi penyesuaian apabila terdapat peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra