Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam laman resminya, DJP mengatakan atas permohonan penghapusan NPWP akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Adapun keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk wajib pajak badan.
“Selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP maka Wajib Pajak masih berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (28/6/2023).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (7) PER-04/PJ/2020, jika keputusan tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
“Untuk itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status non-efektif sampai dengan dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit,” imbuh DJP.
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa ditetapkan non-efektif jika memenuhi beberapa kriteria. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.
DJP juga mengatakan penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Penghapusan NPWP tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak.
“Dalam hal pengajuan penghapusan NPWP, apabila wajib pajak masih memiliki piutang pajak maka wajib pajak tetap berkewajiban melunasi utang pajak tersebut,” kata otoritas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.