ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Aktivasi EFIN Badan Bisa Dikuasakan? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 17:30 WIB
Permohonan Aktivasi EFIN Badan Bisa Dikuasakan? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pengajuan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) oleh wajib pajak badan dapat dikuasakan.

Menurut Kring Pajak, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian wajib pajak badan. Namun, penyampaian formulir permohonan EFIN oleh selain pengurus dimungkinkan asalkan dilampirkan surat kuasa khusus.

“Surat kuasa khusus dibutuhkan untuk menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, lanjut Kring Pajak, pengisian dan penandatangan formulir permohonan tetap harus dilakukan oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan.

Pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya. Pengurus menunjukan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024
  1. surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Namun, pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan.
  2. Identitas diri berupa: KTP pengurus bagi WNI, Paspor dan KITAS atau KITAP pengurus bagi WNA, Kartu NPWP atau SKT pengurus yang bersangkutan, Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.

Khusus wajib pajak cabang, pengurus yang dimaksud adalah Pimpinan Kantor Cabang serta wajib menunjukkan dokumen asli Surat Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang dan menyerahkan fotokopinya.

Selain berkas di atas, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN wajib dilampirkan dalam penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga harus memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?