ADMINISTRASI PAJAK

Permintaan Sertel Bakal Tersedia di Taxpayer Account, Mulai Kapan?

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 10:00 WIB
Permintaan Sertel Bakal Tersedia di Taxpayer Account, Mulai Kapan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik (sertel) akan dapat dilakukan secara online apabila pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) telah diimplementasikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan permintaan sertel nantinya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak atau taxpayer account. Namun, pilihan untuk mengajukan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) juga akan tetap tersedia.

"Nanti, saat CTAS telah digunakan, wajib pajak akan dapat mengajukan permohonan sertel secara daring melalui akun wajib pajaknya maupun luring ke KPP," katanya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selama pandemi Covid-19, permintaan sertel memang dapat dilakukan secara elektronik, termasuk melalui saluran email dan telepon. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-26/PJ/2020.

Sejalan dengan pandemi yang telah telah berakhir, permintaan sertel pun kembali hanya dapat diajukan tertulis sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengajuan sertel secara tertulis disampaikan kepada KPP terdaftar.

Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan ketepatan data wajib pajak. "Mengenai permohonan sertel yang kembali dilakukan ke KPP merupakan kebijakan DJP untuk memastikan ketepatan data wajib pajak," ujar Dwi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel apabila saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER-04/PJ/2020.

Formulir permintaan sertel dapat diunduh pada https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Atas permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.

Dari hasil penelitian dan pengujian, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Sebagai informasi, CTAS adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Rencananya, CTAS akan diluncurkan pada pertengahan 2024.

Sementara itu, berdasarkan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah aplikasi yang dipakai oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar