Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik (sertel) akan dapat dilakukan secara online apabila pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) telah diimplementasikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan permintaan sertel nantinya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak atau taxpayer account. Namun, pilihan untuk mengajukan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) juga akan tetap tersedia.
"Nanti, saat CTAS telah digunakan, wajib pajak akan dapat mengajukan permohonan sertel secara daring melalui akun wajib pajaknya maupun luring ke KPP," katanya, Selasa (7/11/2023).
Selama pandemi Covid-19, permintaan sertel memang dapat dilakukan secara elektronik, termasuk melalui saluran email dan telepon. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-26/PJ/2020.
Sejalan dengan pandemi yang telah telah berakhir, permintaan sertel pun kembali hanya dapat diajukan tertulis sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Pengajuan sertel secara tertulis disampaikan kepada KPP terdaftar.
Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan ketepatan data wajib pajak. "Mengenai permohonan sertel yang kembali dilakukan ke KPP merupakan kebijakan DJP untuk memastikan ketepatan data wajib pajak," ujar Dwi.
Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) PER-04/PJ/2020 mengatur wajib pajak perlu menyampaikan permintaan sertel secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel apabila saluran elektronik untuk permohonan sertel tidak tersedia.
Dalam hal ini, wajib pajak yang mengajukan sertel harus melengkapi formulir permintaan sertel dengan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai PER-04/PJ/2020.
Formulir permintaan sertel dapat diunduh pada https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik.
Atas permintaan sertel tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak.
Dari hasil penelitian dan pengujian, kepala KPP atau KP2KP bisa memberikan sertel dan menerbitkan bukti penerbitan sertel kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Sebagai informasi, CTAS adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. Rencananya, CTAS akan diluncurkan pada pertengahan 2024.
Sementara itu, berdasarkan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah aplikasi yang dipakai oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.