KEBIJAKAN PEMERINTAH

Permintaan Jokowi, Pemberian Subsidi Gaji Hingga Juni 2021 Dikaji

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 11:16 WIB
Permintaan Jokowi, Pemberian Subsidi Gaji Hingga Juni 2021 Dikaji

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan paparan dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian subsidi gaji kepada pekerja berlanjut hingga kuartal II/2021 atau Juni 2021, lebih lama dari rencana awal yang hanya sampai dengan Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta dirinya untuk mengkaji peluang perpanjangan subsidi gaji hingga Juni 2021.

"Untuk menjaga demand, mungkin akan kami pertimbangkan 6 bulan, pada kuartal I dan II (2021)," katanya dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menilai subsidi gaji masih dibutuhkan pekerja hingga tahun depan. Dia berharap perpanjangan program subsidi gaji akan mengerek daya beli masyarakat, sehingga dapat ikut berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, perpanjangan pemberian subsidi gaji akan masuk dalam RAPBN 2021. Selain subsidi gaji, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial lainnya, seperti kartu prakerja, bantuan tunai, program keluarga harapan, dan bantuan sembako.

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan paling lambat Desember 2020. Pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji baru akan memasuki gelombang III. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN