KEBIJAKAN PEMERINTAH

Permintaan Jokowi, Pemberian Subsidi Gaji Hingga Juni 2021 Dikaji

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 11:16 WIB
Permintaan Jokowi, Pemberian Subsidi Gaji Hingga Juni 2021 Dikaji

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan paparan dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian subsidi gaji kepada pekerja berlanjut hingga kuartal II/2021 atau Juni 2021, lebih lama dari rencana awal yang hanya sampai dengan Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta dirinya untuk mengkaji peluang perpanjangan subsidi gaji hingga Juni 2021.

"Untuk menjaga demand, mungkin akan kami pertimbangkan 6 bulan, pada kuartal I dan II (2021)," katanya dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menilai subsidi gaji masih dibutuhkan pekerja hingga tahun depan. Dia berharap perpanjangan program subsidi gaji akan mengerek daya beli masyarakat, sehingga dapat ikut berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, perpanjangan pemberian subsidi gaji akan masuk dalam RAPBN 2021. Selain subsidi gaji, pemerintah memperpanjang program bantuan sosial lainnya, seperti kartu prakerja, bantuan tunai, program keluarga harapan, dan bantuan sembako.

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan paling lambat Desember 2020. Pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji baru akan memasuki gelombang III. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?