PERMENDAG 3/2024

Permendag Baru Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor Resmi Berlaku

Dian Kurniati | Minggu, 10 Maret 2024 | 11:30 WIB
Permendag Baru Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor Resmi Berlaku

Tampilan awal salinan Permendag 3/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 mengenai kebijakan dan pengaturan impor resmi berlaku hari ini, 10 Maret 2024.

Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diterbitkan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor. Penerbitan permendag tersebut sekaligus mencabut Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 11 Desember 2023]," bunyi Pasal 72 Permendag 36/2023, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salah satu perubahan dalam Permendag 3/2024 ialah pemerintah kembali membebaskan komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor untuk membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku.

Melalui Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024, pemerintah akan memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Dengan ketentuan tersebut, pengawasan impor tersebut bakal dilaksanakan di dalam kawasan pabean. Komoditas konsumsi yang impornya kini diperketat yakni alas kaki (43 pos tarif), elektronik (139 pos tarif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tarif), obat tradisional dan suplemen kesehatan (37 pos tarif).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tarif), barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tarif), serta tas (23 pos tarif).

Melalui Permendag 36/2023, pemerintah juga merelaksasi ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Misal, tidak diwajibkannya importir barang kiriman PMI memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai angka pengenal impor (API).

Lalu, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dikecualikan dari verifikasi atau penelusuran teknis. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan juga dapat tidak diberlakukan atas impor berupa barang kiriman PMI.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Serupa seperti barang bebas impor, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dilakukan terhadap barang dalam keadaan tidak baru. Terdapat 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi.

Misal, pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru.

Khusus ketentuan soal impor barang kiriman PMI dalam Permendag 36/2023, sudah berlaku sejak diundangkan pada 11 Desember 2023 lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra