DDTC TAX WEEK 2021

Perlunya Memahami Skema Analisis Risiko Ketidakpatuhan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 16:00 WIB
Perlunya Memahami Skema Analisis Risiko Ketidakpatuhan Pajak

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memahami mekanisme yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) dalam menganalisis risiko ketidakpatuhan.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan DJP akan melakukan pengawasan secara bertahap untuk menganalisis ketidakpatuhan wajib pajak. Pengawasan dimulai dari profil wajib pajak itu sendiri.

“Analisis dimulai dari wajib pajak sendiri. Siapa yang menjadi pemegang saham suatu wajib pajak badan, siapa ultimate shareholder dari wajib pajak, lalu siapa yang memenuhi kriteria sebagai penanggung pajak," ujarnya dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, sambungnya, DJP juga akan melakukan analisis terhadap tren pemenuhan kewajiban yang dilaksanakan wajib pajak dalam jangka waktu beberapa tahun terakhir.

Tren pembayaran wajib pajak juga bisa diuji dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dikaitkan dengan laporan dari wajib pajak. Analisis ini bisa dilakukan untuk satu atau beberapa jenis pajak. Namun, tidak menutup kemungkinan, DJP menganalisis seluruh kewajiban perpajakan.Selain itu, otoritas juga menganalisis tren tunggakan pajak.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, analisis risiko ketidakpatuhan dilakukan berdasarkan pada beberapa aspek, seperti analisis atas elemen SPT dan laporan keuangan atau indikasi transfer pricing dan transaksi afiliasi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Analisis juga bisa dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan sebelumnya, hasil keberatan dan banding, adanya modus ketidakpatuhan, indikator kualitatif, potensi pajak, materialitas risiko, bahkan pengaduan masyarakat.

Dari sekian banyak analisis atas risiko ketidakpatuhan yang dilakukan, DJP akan menuangkan hasilnya dalam bentuk imbauan dan konseling. Adapun imbauan dan konseling tersebut dapat dilaksanakan melalui SP2DK.

"Nantinya akan dilihat apakah wajib pajak menanggapi atau tidak menanggapi SP2DK," imbuhnya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra