ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah WNA Ikut Padankan NIK-NPWP? Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 12:30 WIB
Perlukah WNA Ikut Padankan NIK-NPWP? Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan perlu tidaknya warga negara asing (WNA) untuk turut melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Kring Pajak, apabila WNA bersangkutan sudah terdaftar sebagai penduduk dan memiliki NIK maka dapat melakukan pemadanan data WNA tersebut menggunakan NIK.

“Jika WNA tidak memiliki NIK (orang pribadi bukan penduduk) maka harus pemadanan data berupa data email dan nomor HP, data alamat tempat tinggal wajib pajak sesuai keadaan sebenarnya, data KLU, dan data unit keluarga,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kring Pajak menjelaskan kepemilikan NIK dapat dilihat saat mendaftar NPWP. Jika saat daftar NPWP telah menggunakan NIK maka perlu pemadanan NIK dan data lainnya. Jika belum menggunakan NIK saat daftar maka pemadanan dilakukan untuk data email, nomor HP, dan KLU.

Untuk pemutakhiran data dapat dilakukan melalui KPP terdaftar, layanan telepon Kring Pajak di 1500200, atau livechat di http://pajak.go.id. Kontak KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Meski begitu, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023. Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP sejauh ini juga terbatas.

Baca Juga:
Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Hingga 20 Juni 2024, terdapat 73,76 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut setara dengan 99,07% dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax