KEBIJAKAN CUKAI

Perlukah Indonesia Tambah Objek Cukai Baru? Unduh Kajiannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 11:54 WIB
Perlukah Indonesia Tambah Objek Cukai Baru? Unduh Kajiannya di Sini

Tampilan depan Working Paper. 

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia menduduki posisi paling bawah se-Asean dalam pengenaan cukai. Tidak mengherankan jika Indonesia masih tergolong negara yang extremely narrow coverage dalam pengenaan cukai.

Hingga saat ini, Indonesia hanya mempunyai tiga jenis barang kena cukai, yakni etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT). Jumlah ini berada di bawah rata-rata negara Asean sebanyak 11 barang kena cukai.

Meskipun sebagai instrumen untuk mengendalikan eksternalitas negatif dari konsumsi barang tertentu, kenyataannya cukai juga menjadi salah satu tumpuan penerimaan negara. Kontribusi cukai periode 2007—2017 mencapai 7,41% dari total penerimaan negara atau sekitar 70%—80% dari total penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Melihat kondisi ini, apakah upaya ekstensifikasi mendesak untuk dilakukan? Mengkaji fenomena ini, DDTC meluncurkan Working Paper bertajuk ‘Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia’ yang disusun oleh B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia.

Dimulai dengan pembahasan konsep cukai, Working Paper ini menyuguhkan definisi dan desain cukai secara umum. Selanjutnya, ada pembahasan pola dan tren kebijakan cukai di berbagai negara, baik dalam konsep definisi, proporsi penerimaan, hingga kategorisasi objek kena cukai.

Working Paper ini menyuguhkan setidaknya 6 kategori objek kena cukai secara global. Keenam kategori ini meliputi cukai terkait kesehatan, lingkungan, barang mewah, barang berbahaya, hiburan, serta produk barang dan jasa spesifik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, tren secara global itu akan dibandingkan dengan kondisi yang terjadi di domestik. Pada akhirnya, melihat terbatasnya objek kena cukai di Tanah Air, Working Paper ini menyuguhkan analisis mengenai ekstensifikasi cukai bagi Indonesia.

Secara spesifik, Working Paper ini menyuguhkan komparasi dengan negara-negara di Asean. Setidaknya ada beberapa komoditas yang sudah mulai banyak diterapkan di Asean, tapi belum ada di Indonesia. Komoditas itu meliputi kendaraan mobil dan motor, bahan bakar, minuman berpemanis, dan plastik.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah berencana mengenakan cukai pada plastik. Bahkan, dalam APBN 2019, pemerintah sudah memasukkan estimasi cukai plastik senilai Rp500 miliar. Namun, hingga saat ini, eksekusi atas rencana itu masih belum menemui titik terang.

Kajian lebih rinci terkait komparasi cukai dan usulan ekstensifikasi untuk pemerintah Indonesia bisa dilihat langsung dengan mengunduh Working Paper di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?