ZAMBIA

Perluas Basis Pajak, Otoritas Pajak Gandeng Sektor Swasta

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 17:44 WIB
Perluas Basis Pajak, Otoritas Pajak Gandeng Sektor Swasta

LUSAKA, DDTCNews – Otoritas pajak Zambia (Zambia Revenue Authority/ZRA) akan menggandeng sektor swasta sebagai agen dalam mengumpulkan beberapa jenis pajak dari sektor informal.

Manajer Komunikasi Perusahaan ZRA Topsy Sikalinda mengatakan hal ini menjadi bagian dari strategi otoritas pajak untuk memperluas basis pajak dengan memperbaiki sistem penagihan seperti turn-over, dasar pengenaan pajak, dan pemotongan pajak (withholding tax) atas persewaan.

“ZRA akan bermitra dengan sektor swasta yang akan ditunjuk sebagai agen pajak untuk mengumpulkan empat jenis pajak yang berbeda dari sektor informal,” tuturnya, Minggu (27/8).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Sikalinda menambahkan langkah ini merupakan bagian dari strategi ZRA untuk memperluas basis pajak khususnya dari sektor informal. Keputusan ini tercantum dalam ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Pajak Penghasilan Zambia.

Nantinya, agen yang berhasil akan diminta untuk menerapkan mekanisme pengumpulan pendapatan terbaik yang akan menjamin keamanan pendapatan, efisiensi, dan ketepatan waktu dalam pengumpulan pajak oleh pemerintah.

“Sejalan dengan kebijakan pemberdayaan pemerintah daerah, ZRA akan memprioritaskan entitas yang sebagian kepemilikannya dimiliki oleh Pemerintah Zambia. Entitas swasta diharuskan menyerahkan pendaftaran perusahaan dan sertifikat izin perpajakan yang berlaku agar layak dipertimbangkan sebagai agen,” jelasnya.

Para agen, lanjutnya, dalam menjalankan fungsinya harus menyerahkan semua laporan dan dikirimkan kepada kantor komisaris umum. Pada tahap awal, dilansir dalam znbc.co.zm, kontrak dengan agen akan berlangsung selama 12 bulan dengan kemungkinan pembaharuan yang bergantung pada kinerja ke depannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?