ZAMBIA

Perluas Basis Pajak, Otoritas Pajak Gandeng Sektor Swasta

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 17:44 WIB
Perluas Basis Pajak, Otoritas Pajak Gandeng Sektor Swasta

LUSAKA, DDTCNews – Otoritas pajak Zambia (Zambia Revenue Authority/ZRA) akan menggandeng sektor swasta sebagai agen dalam mengumpulkan beberapa jenis pajak dari sektor informal.

Manajer Komunikasi Perusahaan ZRA Topsy Sikalinda mengatakan hal ini menjadi bagian dari strategi otoritas pajak untuk memperluas basis pajak dengan memperbaiki sistem penagihan seperti turn-over, dasar pengenaan pajak, dan pemotongan pajak (withholding tax) atas persewaan.

“ZRA akan bermitra dengan sektor swasta yang akan ditunjuk sebagai agen pajak untuk mengumpulkan empat jenis pajak yang berbeda dari sektor informal,” tuturnya, Minggu (27/8).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Sikalinda menambahkan langkah ini merupakan bagian dari strategi ZRA untuk memperluas basis pajak khususnya dari sektor informal. Keputusan ini tercantum dalam ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Pajak Penghasilan Zambia.

Nantinya, agen yang berhasil akan diminta untuk menerapkan mekanisme pengumpulan pendapatan terbaik yang akan menjamin keamanan pendapatan, efisiensi, dan ketepatan waktu dalam pengumpulan pajak oleh pemerintah.

“Sejalan dengan kebijakan pemberdayaan pemerintah daerah, ZRA akan memprioritaskan entitas yang sebagian kepemilikannya dimiliki oleh Pemerintah Zambia. Entitas swasta diharuskan menyerahkan pendaftaran perusahaan dan sertifikat izin perpajakan yang berlaku agar layak dipertimbangkan sebagai agen,” jelasnya.

Para agen, lanjutnya, dalam menjalankan fungsinya harus menyerahkan semua laporan dan dikirimkan kepada kantor komisaris umum. Pada tahap awal, dilansir dalam znbc.co.zm, kontrak dengan agen akan berlangsung selama 12 bulan dengan kemungkinan pembaharuan yang bergantung pada kinerja ke depannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra