ADMINISTRASI PAJAK

Perlu Surat Keterangan Non-PKP? Wajib Pajak Perlu Konsultasi ke KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Perlu Surat Keterangan Non-PKP? Wajib Pajak Perlu Konsultasi ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penerbitan surat keterangan (suket) non-pengusaha kena pajak (non-PKP). Surat ini berisi keterangan dari otoritas yang menyatakan bahwa seorang wajib pajak bukan merupakan PKP.

Dalam beberapa kasus, kepemilikan surat keterangan non-PKP diperlukan untuk menegaskan status pengusaha sebagai bukan PKP sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Lantas bagaimana apabila wajib pajak memerlukan surat keterangan non-PKP?

"Tidak ada ketentuan yang mengatur khusus soal itu [surat keterangan non-PKP]. Apabila membutuhkan, silakan konsultasi dengan KPP terdaftar," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebagai informasi, alamat kantor, email, dan nomor telepon serta Whatsapp KPP bisa dicek pada tautan pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sebagai informasi, seorang wajib pajak pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Jika pengusaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, Dirjen Pajak bisa mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Selanjutnya, dalam beleid yang sama juga diatur apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?