Ribuan pojok pajak disiapkan unit vertikal DJP di daerah-daerah.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka layanan 'pojok pajak' untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak, terutama jelang penutupan periode menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
KPP Pratama Jakarta Matraman menyatakan wajib pajak dapat mengunjungi pojok pajak apabila memerlukan asistensi dalam pengisian SPT Tahunan. Saat ini, sudah ada 3.670 titik pojok pajak di berbagai wilayah di Indonesia.
"DJP membuka pojok pajak untuk #KawanPajak yang membutuhkan asistensi pengisian SPT Tahunan. Dukungan layanan pojok pajak ini tersedia di seluruh kantor pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pajakmatraman, Senin (27/3/2023).
DJP membuka pojok yang menyediakan 4 layanan. Keempat pelayanan tersebut meliputi asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi, serta konsultasi perpajakan.
Wajib pajak dapat mencari tahu lokasi pojok pajak melalui akun Instagram masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Misalnya pada KPP Pratama Jakarta Matraman dengan akun @pajakmatraman, akan diunggah informasi mengenai titik pojok pajak yang tersedia beserta jadwalnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
"Manfaatkan layanan pojok pajak untuk kemudahan pelaporan SPT Tahunan," bunyi keterangan foto yang diunggah @pajakmatraman. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.