KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Tampilan e-Katalog oleh LKPP.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pemberian insentif pajak bagi industri besar yang mampu menggandeng UMKM masuk dalam ekosistem e-Katalog. E-Katalog merupakan sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan Kadin Indonesia Aldi Haryopratomo mengatakan UMKM perlu masuk dalam e-Katalog agar dapat memasarkan produknya kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda. Sayangnya, UMKM masih kesulitan menembus ekosistem e-Katalog apabila tidak dibantu perusahaan yang lebih besar.

"Kita bisa memberikan insentif pajak bagi perusahaan besar yang melakukan pelatihan dan training bagi UKM, karena dengan begitu dampak ekonomi dari program tersebut dirasakan bukan hanya oleh UKM tersebut tapi oleh daerah sekitar dari perusahaan yang ada di situ," katanya pada acara ICEF 2023, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Aldi mengatakan ada setidaknya 2 kendala yang dihadapi UMKM untuk masuk dalam e-Katalog. Kendala tersebut, yakni sulitnya UMKM memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pembeli, serta pemenuhan kuantitas produk yang dibutuhkan pembeli.

Menurutnya, UMKM juga bisa makin sulit masuk ke ekosistem e-Katalog karena harus bersaing dengan produk impor.

Dia menilai UMKM biasanya perlu naik kelas terlebih dulu agar mampu bersaing dan meningkatkan kapasitas produksinya. Apabila banyak UMKM naik kelas, artinya makin ramai pula produk UMKM yang masuk di e-Katalog dan dapat dipilih K/L atau pemda.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Salah satu skema yang dapat didorong agar UMKM naik kelas yakni closed loop supply chain. Dengan skema ini, UMKM akan mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnis, sedangkan perusahaan besar memperoleh supplier berkualitas.

Beberapa perusahaan besar tercatat mulai menerapkan closed loop, dengan menjadikan UMKM sebagai mitra. Keuntungan yang didapat UMKM pun beragam di antaranya mendapat dukungan pembiayaan, memperoleh pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk, serta mengakses pasar yang sudah dimiliki perusahaan besar.

"Kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar bagaimana nih framework-nya agar kebijakan pajak ini ada untuk membantu perusahaan besar berbondong-bondong untuk masuk ke kemitraan inklusif ini," ujar Aldi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov