KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Perlu Ada Insentif Pajak untuk Industri yang Bawa UMKM Masuk e-Katalog

Tampilan e-Katalog oleh LKPP.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pemberian insentif pajak bagi industri besar yang mampu menggandeng UMKM masuk dalam ekosistem e-Katalog. E-Katalog merupakan sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan Kadin Indonesia Aldi Haryopratomo mengatakan UMKM perlu masuk dalam e-Katalog agar dapat memasarkan produknya kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda. Sayangnya, UMKM masih kesulitan menembus ekosistem e-Katalog apabila tidak dibantu perusahaan yang lebih besar.

"Kita bisa memberikan insentif pajak bagi perusahaan besar yang melakukan pelatihan dan training bagi UKM, karena dengan begitu dampak ekonomi dari program tersebut dirasakan bukan hanya oleh UKM tersebut tapi oleh daerah sekitar dari perusahaan yang ada di situ," katanya pada acara ICEF 2023, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Aldi mengatakan ada setidaknya 2 kendala yang dihadapi UMKM untuk masuk dalam e-Katalog. Kendala tersebut, yakni sulitnya UMKM memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pembeli, serta pemenuhan kuantitas produk yang dibutuhkan pembeli.

Menurutnya, UMKM juga bisa makin sulit masuk ke ekosistem e-Katalog karena harus bersaing dengan produk impor.

Dia menilai UMKM biasanya perlu naik kelas terlebih dulu agar mampu bersaing dan meningkatkan kapasitas produksinya. Apabila banyak UMKM naik kelas, artinya makin ramai pula produk UMKM yang masuk di e-Katalog dan dapat dipilih K/L atau pemda.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Salah satu skema yang dapat didorong agar UMKM naik kelas yakni closed loop supply chain. Dengan skema ini, UMKM akan mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnis, sedangkan perusahaan besar memperoleh supplier berkualitas.

Beberapa perusahaan besar tercatat mulai menerapkan closed loop, dengan menjadikan UMKM sebagai mitra. Keuntungan yang didapat UMKM pun beragam di antaranya mendapat dukungan pembiayaan, memperoleh pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk, serta mengakses pasar yang sudah dimiliki perusahaan besar.

"Kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar bagaimana nih framework-nya agar kebijakan pajak ini ada untuk membantu perusahaan besar berbondong-bondong untuk masuk ke kemitraan inklusif ini," ujar Aldi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra