KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Maret 2024 | 13:00 WIB
Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperlancar penyetoran PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing mendatangi Kantor Pusat BRI pada 26 Februari 2024.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Ainur Rasyid mengatakan hampir seluruh pemungut PPN PMSE berada di luar negeri. Untuk melakukan penyetoran PPN dari luar negeri, mereka menggunakan bank persepsi, salah satunya BRI.

“Kunjungan ini untuk mencari solusi apabila ada kendala-kendala yang dihadapi dalam proses bisnis pembayaran atau penyetoran PPN PMSE melalui BRI. Selama ini, BRI menjadi mitra strategis KPP dalam pemungutan PPN PMSE,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Ainur menjelaskan kunjungan tersebut penting dilakukan lantaran pembayaran PPN PMSE yang tidak dapat diproses dalam sistem pembayaran bank persepsi akan berpengaruh terhadap penerimaan negara yang masuk.

Untuk itu, KPP mengapresiasi BRI yang telah memberikan kesempatan bertemu tatap muka. Adapun Ainur didampingi Kepala Seksi Pengawasan I Danang Dwi Purnomo dan 3 account representative (AR) yang mengampu pemungut PPN PMSE.

“Dalam pertemuan tersebut bisa dibahas secara spesifik kendala yang dihadapi di lapangan, tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, serta bersama mencari opsi-opsi solusi agar pembayaran PPN PMSE ke depan makin lancar,” tutur Danang.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sebagai informasi, kedatangan tim KPP disambut oleh Ridha Bunga Nirmala selaku Team Leader Institutional Business Division. Ridha juga memperkenalkan pihak BRI yang turut menyambut kedatangan tim KPP.

Mereka terdiri dari perwakilan kelembagaan (Institutional Business Division) yang menangani bentuk kerja sama dengan DJP terkait dengan PMSE dan perwakilan yang menjalankan transaksi PMSE dari kantor cabang operasional yang besar (kantor cabang khusus). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai