EDUKASI PAJAK

Perlakuan PPN atas Layanan Produk Asuransi Online, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Perlakuan PPN atas Layanan Produk Asuransi Online, Begini Ketentuannya

Layanan penyediaan produk asuransi online di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Punya perusahaan penyediaan layanan produk asuransi online dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Pastikan Anda mengetahui ketentuan PPN atas layanan penyediaan produk asuransi online.

Kementerian Keuangan telah mengatur pengenaan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial, termasuk layanan penyediaan produk asuransi online. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022.

Penyediaan produk asuransi online adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan, oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merujuk Pasal 17 ayat (1) PMK 69/2022, layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan jasa kena pajak sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk jasa asuransi online yang diselenggarakan perusahaan asuransi. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (5), jasa asuransi online yang diselenggarakan perusahaan asuransi dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya, penyelenggara penyediaan produk asuransi online yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

PPN yang terutang atas layanan penyediaan produk asuransi online ini dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP untuk PPN atas layanan penyediaan produk asuransi online adalah penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Lantas, kapan faktur pajak perlu dibuat oleh PKP? Bagaimana pemungutan dan pelaporan PPN-nya? Baca selengkapnya artikel Panduan Pajak Transaksi dengan judul Layanan Penyediaan Produk Asuransi Online di Perpajakan ID.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan kumpulan dasar hukum mengenai PPN atas penyediaan produk asuransi online, termasuk contoh kasusnya.

Sebagai informasi, Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten terpercaya yang dihadirkan oleh DDTC. Selain Panduan Pajak Transaksi, Anda juga dapat membaca Panduan Pajak Profesi dan Rekap Aturan.

Perpajakan ID juga memiliki kanal lainnya seperti Peraturan Pajak Pusat dan Daerah, Terjemahan Sumber Hukum, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsolidasi, Persandingan Dokumen, Newsletter dan e-Books DDTC, dan Glosarium. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?