RENSTRA DJP 2020-2024

Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 16:06 WIB
Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat kegiatan pengawasan dengan membangun Peta Digital DJP. Langkah ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk periode 2020—2024.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Peta Digital DJP akan memudahkan proses pengawasan kepada wajib pajak. Instrumen ini juga menjadi tulang punggung pengawasan berbasis kewilayahan.

"[Peta Digital DJP] akan berisi data profil wajib pajak," katanya Jumat (18/9/2020).

Iwan menjabarkan data dalam Peta Digital DJP akan dikumpulkan secara bertahap saat fiskus melakukan kunjungan lapangan. Data tersebut kemudian menjadi panduan untuk pengawasan lanjutan wajib pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP akan melakukan konsolidasi seluruh data yang dihimpun dari pendekatan baru KPP, yaitu pengawasan berbasis kewilayahan. Peta Digital DJP tersebut akan memuat data secara presisi terkait dengan profil wajib pajak.

“Profil wajib pajak nanti tampilannya berdasarkan geo tagging [lokasi usaha atau tempat tinggal]," imbuh Iwan.

Adapun pembangunan Peta Digital DJP menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan otoritas untuk penguatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Peningkatan pengawasan akan dilakukan melalui strategi kedalaman audit yang selektif dan proses yang lebih efisien.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kemudian, otoritas akan melakukan redefinisi pelanggaran pidana atau administrasi pajak dan meningkatkan sarana infrastruktur forensik digital. Selanjutnya, DJP juga akan menempatkan petugas sebagai perwakilan otoritas di luar negeri dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak high net worth individual dan grup usahanya.

Selain itu, penguatan pengawasan juga menyasar pembangunan basis data yang terintegrasi dan modernisasi sistem pengawasan instansi pemerintah. Pembentukan database perpajakan dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?