RENSTRA DJP 2020-2024

Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 16:06 WIB
Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat kegiatan pengawasan dengan membangun Peta Digital DJP. Langkah ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk periode 2020—2024.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Peta Digital DJP akan memudahkan proses pengawasan kepada wajib pajak. Instrumen ini juga menjadi tulang punggung pengawasan berbasis kewilayahan.

"[Peta Digital DJP] akan berisi data profil wajib pajak," katanya Jumat (18/9/2020).

Iwan menjabarkan data dalam Peta Digital DJP akan dikumpulkan secara bertahap saat fiskus melakukan kunjungan lapangan. Data tersebut kemudian menjadi panduan untuk pengawasan lanjutan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

DJP akan melakukan konsolidasi seluruh data yang dihimpun dari pendekatan baru KPP, yaitu pengawasan berbasis kewilayahan. Peta Digital DJP tersebut akan memuat data secara presisi terkait dengan profil wajib pajak.

“Profil wajib pajak nanti tampilannya berdasarkan geo tagging [lokasi usaha atau tempat tinggal]," imbuh Iwan.

Adapun pembangunan Peta Digital DJP menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan otoritas untuk penguatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Peningkatan pengawasan akan dilakukan melalui strategi kedalaman audit yang selektif dan proses yang lebih efisien.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kemudian, otoritas akan melakukan redefinisi pelanggaran pidana atau administrasi pajak dan meningkatkan sarana infrastruktur forensik digital. Selanjutnya, DJP juga akan menempatkan petugas sebagai perwakilan otoritas di luar negeri dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak high net worth individual dan grup usahanya.

Selain itu, penguatan pengawasan juga menyasar pembangunan basis data yang terintegrasi dan modernisasi sistem pengawasan instansi pemerintah. Pembentukan database perpajakan dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN