PIDANA PENCUCIAN UANG

Perkuat Pengawasan TPPU, Bea Cukai Gandeng PPATK

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 21 Agustus 2017 | 14:25 WIB
Perkuat Pengawasan TPPU, Bea Cukai Gandeng PPATK

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (21/8), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) guna memperkuat sistem pengawasan tindak pidana pencucian uang.

MoU ini mencakup kerja sama di bidang pertukaran informasi, penangangan tindak pidana di bidang kepabeanan dan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai, dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan ruang lingkup yang dicakup dalam MoU tersebut sudah cukup menyeluruh. Meskipun demikian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai menambahkan beberapa poin penting.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Dalam ruang lingkup pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara. Sementara, dalam ruang lingkup penanganan perkara, tidak hanya perkara kepabeanan namun juga cukai, psikotropika, narkotika, perindustrian, dan perdagangan. Hal lainnya adalah dengan menambah ruang lingkup terkait pengawasan atas pembawaan uang tunai lintas batas,” paparnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan pernyataan kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut turut mengatur peran dan kewajiban masing-masing instansi.

Bea Cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan dan cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti pencucian uang, membentuk satuan tugas penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mencari dan membangus kasus TPPU secara bersama-sama dengan PPATK.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, Bea Cukai juga berperan meningkatkan pengawasan pembawaan uang tunai dengan menggunakan Passenger Name Record for Government (PNRGOV) atau sistem lain, serta aktif dalam melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ruang lingkup MoU.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga memiliki peran dan kewajiban dalam pelaksanaan MoU ini. PPATK berperan dalam pemberian data informasi transaksi keuangan terkait penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC, kepentingan optimalisasi penerimaan negara dan kepentingan pengawasan pembawaan uang tunai yang menjadi tugas Bea Cukai.

Tak hanya itu, PPATK juga berperan mengumpulkan informasi dari aparat penegak hukum lain seperti POLRI, TNI, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan memberikan asistensi serta tenaga ahli dalam penyidikan TPPU oleh PPNS DJBC.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Heru menambahkan penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Bea Cukai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Seperti yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 di mana DJBC berperan dalam menciptakan sistem pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas.

“Dengan bekerja sama dengan PPATK, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dapat semakin efektif. Kerja sama ini dapat memperkuat penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU,” tandasnya.

Dengan dukungan informasi transaksi keuangan dari PPATK, Heru berharap Bea Cukai dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan narkotika jaringan nasional maupun internasional.

“Tak hanya dua manfaat tersebut, kerja sama ini dapat menunjang tugas Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi penerimaan negara seperti fungsi audit, keberatan dan banding, serta juru sita Bea Cukai,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN