KEBIJAKAN INVESTASI

Perkuat Dinas Penanaman Modal Daerah, Ini Janji Presiden

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 15:05 WIB
Perkuat Dinas Penanaman Modal Daerah, Ini Janji Presiden

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Komitmen tersebut diungkapkan saat Rapat Koordinasi Nasional Investasi (Rakornas) Investasi 2020. Menurutnya, dinas penanaman modal yang beroperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu menjadi dinas kelas satu dalam melayani investor di daerah.

"Saya sudah mendengar keinginan kepala BKPM agar PTSP di daerah diberikan DAK dan langsung perintahkan ke Menteri Keuangan kalo bisa tahun ini dan kalo ga bisa tahun depan DAK diberikan pada PTSP," katanya di Hotel Ritz Carlton, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Presiden menginginkan DAK yang akan dikucurkan dapat mengoptimalkan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tambahan alokasi dana dipergunakan untuk mempercepat pelayanan kepada investor.

Secara garis besar kucuran DAK nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan memperbaiki sistem internal. Sehingga pelayanan dalam mengawal realisasi investasi dapat berjalan optimal.

"DAK bisa dipakai untuk sosialisasi, untuk memperbaiki manajemen sistem di dalam, jadi ada kecepatan melayani masyarakat," paparnya.

Baca Juga:
PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Selain itu, mantan Wali Kota Solo tersebut ingin PTSP di daerah berada di urutan pertama dalam pelayanan kegiatan investasi. Unit kerja juga diharapkan mampu memberikan solusi atas hambatan yang dirasakan oleh pelaku usaha dalam memulai bisnis.

"Saya ingin kantor PTSP berada di rangking pertama sebagai gagasan yang ada di daerah bermula dari situ, kecepatan melayani dan betul betul melayani. Tidak hanya urusan izin tapi juga melayani investasi dan selesaikan masalah yang dialami investor," imbuhnya.

Sebelumya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan dinas penanaman modal di daerah punya peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Oleh karena itu, dia menginginkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah dapat diperkuat. Menurutnya DPMPTSP mempunyai peran penting dalam proses penerimaan dari pajak yang disetor oleh korporasi.

"76% pendapatan negara berasal dari pajak dan sebagainya berasal dari pajak badan. Motor penggerak swasta itu datang dari dinas PTSP daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra