KONSULTAN PAJAK

Perkoppi: Peningkatan Jumlah Konsultan Pajak akan Genjot Tax Ratio

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 15:41 WIB
Perkoppi: Peningkatan Jumlah Konsultan Pajak akan Genjot Tax Ratio

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwana (kanan) bersama pengurus Perkoppi lainnya. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) mendorong penambahan jumlah konsultan pajak yang berpraktik dengan cara merekruit praktisi pajak muda yang belum memiliki izin praktik.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwana mengatakan penambahan jumlah konsultan yang berpraktik ini penting mengingat Indonesia hanya memiliki sekitar 5.000 konsultan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta. Penambahan jumlah konsultan itu pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio.

“Konsultan yang memiliki izin praktik akan jadi anggota tetap, yang belum anggota terbatas. Anggota terbatas akan dibimbing untuk ujian sertifikasi. Dengan demikian, setelah lulus jumlah konsultan pajak yang memiliki izin praktik akan bertambah,” ujarnya seusai deklarasi Perkoppi di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

DDTCNews mencatat, sejak 2016, rasio pajak terus berada di bawah level 9% dari sebelumnya 9%-12%. Pada 2016, rasio pajak mencapai 8,91%, tahun berikutnya 8,47%, dan tahun berikutnya lagi 8,85%. Rasio pajak ini dihitung dari realisasi penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto nominal.

Menurut Herman, sejak diterapkannya sistem self-assessment, konsultan pajak menjadi profesi yang sangat dibutuhkan dalam sistem perpajakan Indonesia. Perannya sebagai tax intermediary menjadi sangat strategis, yaitu menjembatani kepentingan negara dan kepentingan wajib pajak.

Di tengah lesunya denyut penerimaan pajak dan ketidakseimbangan rasio pegawai pajak dibandingkan dengan wajib pajak, konsultan pajak turut mengemban peran sebagai agen yang membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak, membangun kesadaran pajak dan kepercayaan warga terhadap pemerintah.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Karena itu, konsultan pajak yang mumpuni dan berintegritas akan sangat membantu upaya membangun sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan efektif. Dalam rangka itu, organisasi profesi konsultan pajak diperlukan untuk mendukung peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan integritas konsultan pajak.

Perkoppi didirikan berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak No: 01/AKP/PJ/2019 tanggal 18 Oktober 2019, hanya 2 bulan setelah Kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Batu, Malang, Jawa Timur pada 20-23 Agustus 2019.

Perkoppi menambah jumlah asosiasi konsultan pajak yang sebelumnya hanya 2, yaitu IKPI dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Dua konsultan pajak ini sebelumnya adalah mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Sejak terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, USKP tidak lagi diselenggarakan Badan Penyelenggara (BP) yang dibentuk IKPI, tetapi diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang dibentuk Menkeu.

Namun, butuh waktu 2 tahun agar PPSKP bisa berjalan menggantikan BP USKP yang dibentuk IKPI. Selama transisi tersebut, USKP mandek dan tak ada lagi sertifikasi bagi calon konsultan pajak. Ujian penyetaraan bagi mantan pegawai pajak yang hendak menjadi konsultan pajak pun terhenti.

Akhirnya, setelah PPSKP dibentuk melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 707/KMK.03/2016 tentang PPSKP pada 19 September 2016, USKP kembali berjalan. PPSKP ini ditetapkan selama 3 tahun dan berakhir pada pada 19 September 2019.

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Komite Pengarah PPSKP ini beranggotakan 9 orang, yaitu Sekretaris DJP, Kepala Pusdiklat Pajak Badiklat Keuangan, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Inspektur I Irjen Kemenkeu, Kismantoro Petrus (IKPI), Ruston Tambunan (IKPI), Gunadi, Darussalam, dan Sutrisno Ali (Akademisi).

Herman, yang juga Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin ini, menambahkan Perkoppi juga menganut asas monoloyalitas seperti IKPI dan organisasi konsultan lainnya. Karena itu, para pengurus Perkoppi yang sebelumnya adalah pengurus IKPI sudah serentak mengundurkan diri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi