PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Perketat Pengawasan Barang Ilegal, DJBC Gandeng Baharkam Polri

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 14:30 WIB
Perketat Pengawasan Barang Ilegal, DJBC Gandeng Baharkam Polri

Petugas bea cukai saat melakukan pengawasan terhadap barang di perbatasan. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang ilegal.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Polri pada 2019. Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua instansi bersepakat untuk memperkuat pengawasan barang ilegal dan berbahaya di perbatasan.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama lintas K/L dalam menjaga masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan lalu lintas barang yang keluar/masuk Indonesia," bunyi unggahan DJBC di Instagram, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

DJBC menjelaskan perjanjian kerja sama antara Kemenkeu dan Polri menjadi langkah awal pembentukan payung hukum atas koordinasi antara DJBC dan Baharkam Polri. Adapun perjanjian kerja sama kali ini ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Kepala Baharkam Polri Mohammad Fadil Imran.

Terdapat 4 pokok perjanjian kerja sama antara DJBC dan Baharkam Polri. Pertama, ruang lingkup kerja sama berupa pertukaran data dan/atau informasi, patroli dan latihan patroli bersama, dukungan sarana dan/atau prasarana, pembinaan unit K-9, serta dukungan personel.

Kedua, pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan pembinaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau terluar, serta penegakan hukum. Ketiga, kerja sama dalam kegiatan sosialisasi. Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam unggahannya, DJBC turut membeberkan beberapa wujud sinergi dan koordinasi antara DJBC dan Baharkam Polri selama ini. Misalnya pada 2021, dilaksanakan 149 giat sinergi dengan 18 giat penindakan bersama.

Kemudian pada 2022, dilaksanakan 43 giat sinergi dan 7 giat penindakan bersama. Adapun pada 2023, ada 7 giat sinergi dan 1 penindakan bersama yang telah dilaksanakan.

"Diharapkan kerja sama antara Bea Cukai dan Baharkam Polri ini dapat terus berkelanjutan untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang ilegal dan berbahaya," bunyi unggahan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP