KEBIJAKAN PEMERINTAH

Periode Stimulus Diperpanjang, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 07:00 WIB
Periode Stimulus Diperpanjang, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang periode relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, dari yang seharusnya berakhir pada Maret 2022 menjadi Maret 2023.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam 2 aturan baru yang baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirilisnya 2 beleid baru ini diharapkan bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi yang mulai berjalan.

Peraturan OJK (POJK) yang baru terbit adalah POJK No. 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-2019 dan POJK No. 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai Dampak Covid-2019.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan bisa momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

"Demi menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir," kata Wimboh, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (16/9/2021).

Berikut adalah penjelasan singkat tentang 2 aturan yang baru dirilis OJK:

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

POJK Nomor 17/POJK.03/2021
Melalui ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dan penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Aturan ini juga menetapkan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing. POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko.

POJK Nomor 18/POJK.03/2021
Aturan ini menegaskan tentang pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko melalui sejumlah strategi. Strategi yang dimaksud adalah penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS.

Kebijakan ini juga memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

Perpanjangan 2 ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi di atas diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot