KEBIJAKAN PEMERINTAH

Periode Stimulus Diperpanjang, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 07:00 WIB
Periode Stimulus Diperpanjang, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang periode relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, dari yang seharusnya berakhir pada Maret 2022 menjadi Maret 2023.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam 2 aturan baru yang baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirilisnya 2 beleid baru ini diharapkan bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi yang mulai berjalan.

Peraturan OJK (POJK) yang baru terbit adalah POJK No. 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-2019 dan POJK No. 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK No. 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai Dampak Covid-2019.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan bisa momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

"Demi menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir," kata Wimboh, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (16/9/2021).

Berikut adalah penjelasan singkat tentang 2 aturan yang baru dirilis OJK:

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

POJK Nomor 17/POJK.03/2021
Melalui ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dan penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Aturan ini juga menetapkan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing. POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko.

POJK Nomor 18/POJK.03/2021
Aturan ini menegaskan tentang pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko melalui sejumlah strategi. Strategi yang dimaksud adalah penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS.

Kebijakan ini juga memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

Perpanjangan 2 ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi di atas diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra