KEPATUHAN PAJAK

Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Mei 2024 | 16:00 WIB
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) akan memulai penelitian komprehensif atas wajib pajak strategis setelah berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan.

Penelitian komprehensif setelah berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan material pada tahun pajak sebelum tahun berjalan.

"Penelitian komprehensif suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Penelitian komprehensif dilaksanakan berdasarkan daftar prioritas pengawasan (DPP). Mengacu pada DPP tersebut, kepala KPP menerbitkan nota dinas penugasan pengawasan wajib pajak strategis kepada supervisor atau tim pengawas.

Sesuai dengan nota dinas dimaksud, supervisor sesuai pengetahuannya melakukan supervisi dan penelitian lewat pembahasan bersama dengan pegawai KPP yang menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

Analisis yang dilakukan saat melakukan penelitian komprehensif antara lain, pertama, analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence yang dimiliki DJP. Kedua, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga, analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input-output objek faktur pajak dan ekspor-impor. Keempat, analisis laporan keuangan yang mencakup analisis atas laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan lain sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Kelima, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional. Keenam, analisis yang didasarkan dari mirroring atas hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan PK. Ketujuh, analisis atas data internal dan eksternal seperti data ILAP, data EOI, dan data informasi keuangan.

Kedelapan, analisis dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan informasi intelijen perpajakan dari kantor pusat atau kanwil DJP. Kesembilan, kunjungan ke lokasi wajib pajak.

"Seluruh kegiatan tersebut di atas harus dilakukan, kecuali tidak tersedia data dan/atau keterangan atau keadaan kahar/force majeure yang mengakibatkan penelitian tersebut tidak dapat dilakukan," bunyi SE-05/PJ/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan