JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (25/7) berita mengenai perkembangan pelaksanaan tax amnesty menjadi headline di sejumlah surat kabar nasional. Sejauh ini pelaksanaan tax amnesty berhasil menarik dana Rp6 miliar dari target Rp165 triliun.
Jumlah tersebut terbilang lumayan mengingat program tax amnesty ini baru berjalan selama seminggu. Kendati demikian, banyaknya dokumen yang harus disiapkan diprediksi bisa membuat periode pertama (Juli-September 2016) tidak efektif untuk mengeruk dana dari wajib pajak kaya.
Meski Presiden Joko Widodo telah menggelar sosialisasi di Surabaya dan Medan beberapa waktu lalu, Disinyalir masih banyak pengusaha yang belum memahami tax amnesty sepenuhnya. Nampaknya pengusaha masih menimbang untung rugi mengikuti tax amnesty.
Apa yang menyebabkan pengusaha ragu? Baca berita selengkapnya:
Saat sosialisasi di Medan (21/7), CEO Musim Mas Group Bachtiar Karim sempat mempertanyakan layanan trustee atau wali amanat yang diberikan untuk menampung dana repatriasi. Selama ini, katanya bisnis trustee yang dilakukan perbankan baru melayani korporasi, sedangkan wali amanat untuk perseorangan belum memiliki payung hukum. Banyak pengusaha yang menyatakan masih mempertimbangkan dan berpikir untuk mengikuti tax amnesty.
Ditjen Pajak memastikan seluruh data, termasuk arus kas ke negara dari kebijakan tax amnesty dipisahkan dari data rutin, sehingga rekaman data penerimaan tersebut bisa dipilah. Hanya data hasil harta wajib pajak yang masuk ke dalam sistem, nantinya data ini akan digunakan sebagai basis pemajakan di masa mendatang.
Periode pertama tax amnesty yang berlangsung sejak Juli hingga September 2016 tak sepenuhnya berjalan selama 3 bulan akibat terpotong libur lebaran. Sejumlah pengusaha mengaku ingin meminta perpanjangan periode I, namun mereka pesimistis pemerintah mau memberikan kompensasi perpanjangan waktu.
Pasar saham domestik bergerak positif seiring banyaknya dana asing yang masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca bergulirnya kebijakan tax amnesty. Selama 1 Juli-22 Juli, rata-rata nilai transaksi harian di BEI mencapai Rp7,78 triliun. Angka ini melampaui rata-rata transaksi harian di kuartal pertama dan kuartal kedua tahun ini.
Impor barang modal untuk kawasan pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor hingga 3 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mulai berlaku 1 Agustus 2016.
Hingga pengujung semester I/2016 regulasi penyimpanan barang ekspor di pusat logistik berikat masih juga belum selesai. Dari sisi kepabeanan setiap barang yang hendak diekspor dan telah masuk area Pusat Logistik Barang (PLB) telah dianggap melakukan ekspor, namun ketentuan ini menimbulkan intrepretasi yang berbeda dari instansi lain. Karena itu, Ditjen Bea dan Cukai masih akan membahas persoalan ini dengan beberapa instansi seperti Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perpajakan, dan Badan Pusat Statistik.
Sampai akhir semester I 2016 realisasi belanja modal pemerintah baru mencapai Rp44,4 triliun. Jumlah itu masih minim jika dibandingkan dengan total belanja di kementerian lembaga dalam APBNP 2016 sebesar Rp767,8 triliun. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serapan belanja modal lebih banyak disumbang beberapa Kementerian saja, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Teguh Widodo menyatakan saat ini daerah yang memenuhi syarat pencairan dana desa masih sedikit, baru 23 desa dari 434 daerah. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat hanya 3 kota/kabupaten. Akibat penyerapan yang lambat ini banyak dana yang mengendap di perbankan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.