PENGAMPUNAN PAJAK

Periode Ketiga, Basis Pajak Baru Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 17:26 WIB
Periode Ketiga, Basis Pajak Baru Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana mengembangkan basis data dari peserta program pengampunan pajak demi mengejar target pajak sekitar Rp1.300 triliun pada 2017. Dari sekitar 627.162 WP peserta yang mendeklarasikan hartanya senilai Rp4.314 triliun, diyakini akan menjadi tambahan penerimaan pajak baru.

Direktur PKP Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan 3 bulan pertama tahun 2017 DJP akan mengoptimalkan penerimaan tebusan peserta program pengampunan pajak. Menurutnya Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan penerimaan dengan perkembangan tax base dari program tersebut.

“Dari deklarasi harta tersebut ada yang jadi basis pajak baru dan tidak jadi basis pajak baru. Selain itu kita akan perluas penegakan hukum pascaprogram tax amnesty. Upaya extra effort lainnya juga tetap kami lakukan meliputi pengawasan, penagihan, penegakan hukum, dan terus menambah WP baru, semisal kenaikan tarif tol yang masih menunggu PP,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menyebutkan rencananya mengenai peningkatan penerimaan PPh Pasal 28/29 dari WP orang pribadi yang pada tahun lalu masih banyak yang mempunyai penghasilan namun belum teridentifikasi, yang pada 2017 diharapkan bisa diidentifikasi.

Di sisi lain Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga menjabarkan Ditjen Pajak masih optimis lebih banyak WP yang akan memanfaatkan program pengampunan pajak periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Menurut Hestu fokus utama program pengampunan pajak pada periode ketiga yaitu dengan menambah basis pajak sebanyak-banyaknya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Kalau sampai lewat 31 maret masih ada harta yang belum dilaporkan di SPT, maka akan dianggap pajak penghasilan di tahun ditemukan dan dikenakan pajak normal. Memang karakter WP ini menunggu ya, di periode terakhir ini baru ada tambahan 11.000 WP baru, kami imbau agar mereka jangan menunggu sampai akhir Maret karena itu bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan WP Pribadi,” paparnya.

Hestu menjabarkan Ditjen Pajak tengah melakukan verifikasi dengan bank gateway, karena masih ada selisih Rp29 triliun dari komitmen repatriasi Rp141 triliun. Artinya baru terealisasi Rp112 triliun, sehingga Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan lebih lanjut, tentunya dimungkinkan ada laporan WP yang belum lengkap. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?