Kegiatan Pajak Peduli KPP Wajib Pajak Besar Satu ke Griya Yatim dan Dhuafa Senopati. (foto: medsos Kanwil DJP Wajib Pajak Besar)
JAKARTA, DDTCNews—Dalam memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli ini, sejumlah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menggelar kegiatan sosial.
Melalui media sosial, Selasa (14/7/2020), sejumlah Kanwil DJP dan KPP terlihat menggelar kegiatan sosial yang mulai dari memberikan santunan/sumbangan, pembagian masker, hingga donor darah.
Misal, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar membagikan perlengkapan sekolah kepada 52 anak-anak tenaga pendukung di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Lalu, KPP di bawah naungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar memberikan santunan beberapa yayasan.
Ada lagi, KPP Pratama Banda Aceh memperingati Hari Pajak 2020 dengan membagikan masker kepada pedagang dan masyarakat di sekitar Pasar Sayur Peunayong, Kuta Alam-Banda Aceh.
KPP Pratama Tasikmalaya memilih untuk melaksanakan kegiatan donor darah dengan menggandeng PMI Kota Tasikmalaya di Aula KPP Pratama Tasikmalaya. Kegiatan serupa juga dilakukan KPP Pratama Penajam, Balikpapan-Kalimantan Timur.
KPP Pratama Padang Satu melaksanakan kegiatan DJP Peduli dengan memberikan santunan pada asuhan. Santunan juga diberikan pada pegawai cleaning service dan satpam kantor sebagai bentuk tali kasih dan kepedulian terhadap pegawai.
“Dalam rangka memperingati Hari Pajak, KPP Pratama Padang Satu ikut serta mengikuti kegiatan Pekan DJP Peduli serentak dengan unit vertikal lain seluruh Indonesia pada hari Jumat, 10 Juli 2020,” sebut KPP Pratama Padang Satu melalui media sosialnya.
Kegiatan sosial juga sejalan dengan ketentuan diktum keempat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017. Keputusan dirjen pajak itu menyatakan unit kerja di lingkungan DJP dapat menyelenggarakan kegiatan seni, olahraga, atau sosial.
“(Dan/atau) kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air Indonesia serta institusi DJP, menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan,” demikian bunyi diktum keempat keputusan tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.